KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
MAKASSAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) berkaitan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.
“Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan KemenkumHAM. Prinsipnya begini, meski PKPU belum selesai diundangkan yang baru, yang lama kan masih berlaku. Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Makassar, Minggu (19/5/2024).
Dia mengatakan, sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak KemenkumHAM terkait aturan pencalonan pada pilkada serentak.
“Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kita bahas, diharmonisasikan di KemenkumHAM. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur,” ucap Afifuddin.
Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye 25 September – 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. 7 ant
1
Komentar