Dari Persyaratan Dasar KKPR Sudah Sesuai
Petugas Gabungan Tinjau Aktivitas Pemotongan Tebing di Pecatu
MANGUPURA, NusaBali - Aktivitas pemotongan tebing di kapur di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ternyata sudah sesuai dengan perizinan.
Hal ini disampaikan langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung saat meninjau lokasi, Senin (20/5) pagi bersama Kejaksaan Negeri Badung, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Badung, serta Sekretaris Camat dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana, mengatakan sengaja meninjau langsung ke lapangan untuk memverifikasi perizinan yang telah dimiliki oleh pengembang proyek. “Kami memang melihatnya dari aspek perizinan yang sudah dimiliki. Karena ini adalah kegiatan berusaha, jadi dari persyaratan dasar KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sudah sesuai dengan yang diterbitkan,” ujarnya.
“Kemudian sudah kita lakukan validasi. Jadi kalau dari aspek perizinan sudah sesuai dengan persyaratan dasar perizinan,” jelas Larasati.
Sementara perwakilan pemilik lahan, Kadek Edi Eryawan, menjelaskan bahwa persyaratan dokumen perizinan telah dikantongi, sehingga itu yang menjadi dasar pengerjaan protek.
Dikatakan, proses perizinan proyek telah dimulai sejak Juni 2023 dan selesai secara keseluruhan selesai pada Oktober 2023. “Pengerjaan penataan sebenarnya sudah dimulai sejak tiga bulan lalu. Secara kontrak, penataan seharusnya sudah selesai. Namun, karena ada hotel-hotel aktif di sekitar proyek, kami sangat menghargai jika ada permintaan untuk menghentikan pekerjaan sehari, seminggu, bahkan sebulan. Inilah yang memperlambat proses pengerjaan kami,” ujar Edi.
Terkait dengan isu material yang jatuh ke pantai, Edi memastikan bahwa tindak lanjut akan dilakukan setelah ada komitmen dengan pihak Satpol PP. “Biar nanti tidak ada pertanyaan, katanya sudah diberhentikan tapi kok kerja lagi. Padahal pekerjaan kita itu adalah pembersihan menata area yang terkena dampak longsor,” kata Edi.
Edi menegaskan bahwa tanah kapur yang jatuh ke pantai disebabkan oleh longsor, bukan aktivitas proyek. “Pada saat kejadian, pekerjaan sedang dihentikan sementara untuk menghormati akomodasi wisata sekitar yang sedang ada acara pernikahan. Jadi, tidak ada pekerjaan yang berlangsung saat kejadian longsor tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pemotongan tebing kapur kembali terjadi di wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Kali ini tepatnya di kawasan tebing kapur Pantai Pemutih. Pemotongan tebing ini mencuri perhatian masyarakat dan pihak berwenang. Mirisnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak Desa Adat Pecatu.
Aktivitas pemotongan tebing baru diketahui warga saat prosesi Pakelem, bagian dari rangkaian Pujawali di Pecatu. Warga yang melintas dengan mengendarai jukung melihat secara jelas aktivitas pemotongan tebing ini dari tengah laut. 7 ol3
1
Komentar