Nama Bendesa Tanjung Benoa Terseret Kasus Pungli
Anggota Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali mengamankan Ni Komang Rusikawati, 33.
DENPASAR, NusaBali
Wanita yang tinggal di Jalan Taman Sari, Gang Rambutan Nomor 10, Tanjung Benoa, Kuta Selatan ini tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar) di areal parkir tempat wisata Water Sport, Tanjung Benoa, Rabu (2/8) siang. Menariknya, tersangka mengaku setor uang kepada Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya untuk pembangunan di desa adat.
Penangkapan terhadap tersangka pungli ini setelah adanya temuan dari anggota Subdit I Reskrimum Polda Bali yang berhasil mengidentifikasi praktek pungutan liar di tempat wisata water sport itu. Sehingga, tim yang dipimpin AKBP Tri Kuncoro turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman. Anggota yang melakukan penyanggongan mendapati adanya praktek pungutan liar yang dilakukan Rusikawati. Sehingga wanita itu langsung diamankan.
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah tas plastik warna orange berisi uang tunai Rp 225.000, satu lembar kwitansi, satu lembar kertas form daily Activiti fax dari W Water Sport, uang tunai senilai Rp 250.000, satu lembar kwitansi, satu lembar form daily Activity fax dari A Water Sport, uang tunai senilai Rp 350.000, satu lembar kertas form Daily Activity fax dari SS Water Sport, satu bendel kwitansi, satu buah ballpoin warna pink, dan 26 lembar kertas form Daily Actifity fax, “Kami amankan untuk interogasi selanjutnya,” beber Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Jumat (4/8).
Menurut keterangan tersangka di Mapolda Bali, perusahaan jasa wisata water sport diminta memungut biaya tambahan sebesar Rp 10.000 per orang kepada wisatawan yang menikmati wahana permainan air tersebut. Hasil pungutan yang diduga ilegal itu diambil setiap sore hari oleh tersangka. Selanjutnya tersangka menyerahkan uang pungutan itu kepada Bendesa Adat Tanjung Benoa. Aktifitas pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2014 dan setiap hari mendapat setoran dari pihak water sport “Menurut pengakuan tersangka ini, hasil pungutan diserahkan kepada desa adat. Itu menurut dia. Apakah itu benar atau tidak? Masih kami dalami,” tegasnya.
Ditegaskan, jika ada indikasi keterlibatan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda, pihaknya memastikan berikan tindakan tegas. Saat ini, anggota masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 dan 378 Jo 64 KUHP. Sayang, Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya yang namanya disebut-sebut dalam kasus ini belum bisa dihubungi. Telepon selulernya tidak aktif. *dar
1
Komentar