nusabali

Masyarakat Keluhkan Kenaikan Pajak BPHTB Perumahan Subsidi

  • www.nusabali.com-masyarakat-keluhkan-kenaikan-pajak-bphtb-perumahan-subsidi

SINGARAJA, NusaBali - Sejumlah masyarakat Buleleng yang saat ini sedang mengupayakan memiliki rumah bersubsidi, mengeluhkan kenaikan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besaran pajak yang harus dibayarkan dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada di pusat. Kenaikan pajak BPHTB diberlakukan Pemkab Buleleng semula 1 persen menjadi 5 persen dari harga unit rumah per Maret lalu.
 
Seorang pembeli rumah subsidi, Kadek Surya Darma asal Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, merasa keberatan dengan kenaikan pajak BPHTB yang harus dibayarkan. Sebab saat awal membayar uang muka rumah bersubsidi di wilayah Desa Sambangan, besaran BPHTB hanya 1 persen. Namun ditengah perjalanan berubah menjadi 5 persen.
 
“Kami sudah minta penjelasan pengembang perumahan, katanya itu memang aturan dari Pemkab Buleleng. Ya kami selaku warga yang ekonomi menengah ke bawah berat kalau harus bayar pajak sebesar itu. Kalau dihitung kenanya kisaran Rp 5 jutaan,” ucap Surya Darma.
 
Akibat kenaikan pajak BPHTB tersebut, dia dan warga lainnya menjadi bimbang dan ragu, apakah akan meneruskan upayanya membeli rumah atau mundur dengan kondisi ini. “Ya karena sudah terlanjur bayar DP, tapi pajak mahal kami masih bimbang mau lanjut apa tidak. Harapannya sih bisa dibantu keringanan pajak dari pemerintah, kalau bisa dikembalikan ke 1 persen,” imbuh dia.
 
Sementara itu, DPD Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Bali  I Gede Sariana tidak menampik keluhan dari konsumen di Buleleng. Bahkan tidak hanya dia yang mendapatkan keluhan, melainkan hampir seluruh pengembang yang membuka rumah subsidi di Buleleng.
 
“Kami memang menerima keluhan dari masyarakat tidak hanya pengembang yang bergabung di APERSI, tetapi juga teman-teman di Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) Buleleng. Justru kami di pengembang yang dituding tidak konsisten karena dulu hanya 1 persen setelah Maret jadi 5 persen. Padahal itu kebijakan pemerintah,” ucap Sariana.
 
Dia pun berharap Pemkab Buleleng dapat mengembalikan besaran pajak BPHTB 1 persen. Sebab rumah subsidi merupakan program satu juta rumah dari pemerintah pusat, yang disiapkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Makanya namanya rumah subsidi, dari suku bunga diberikan subsidi, pajak juga. Itu diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Pemerintah Daerah, ada pengecualian pajak pada objek BPHTB,” terang Sariana.
 
Pengembang pun berharap Pemerintah untuk merespon persoalan ini. Sebab yang akan menerima keringanan pajak BPHTB tidak lain adalah masyarakat Buleleng yang memerlukan rumah subsidi. Organisasi pengembang perumahan pun sudah sempat memfasilitasi keluhan masyarakat melalui surat resmi ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng. Namun hingga saat ini belum ada balasan dan solusi atas persoalan ini.
 
Sementara itu Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada hingga malam kemarin belum dapat dikonfirmasi.7 k23

Komentar