Disdikpora Tetap Izinkan Sekolah Gelar Study Tour
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng tidak melarang setiap sekolah untuk menggelar kegiatan study tour.
Namun Disdikpora meminta kegiatan seperti itu harus berdasarkan kesepakatan antara sekolah dan orangtua siswa.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika mengatakan, meski ada surat imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng terkait kegiatan sekolah khususnya study tour, pihaknya tetap memberikan izin.
Surat edaran itu dikeluarkan pasca, kecelakaan bus study tour SMK di Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang pelajar pada Sabtu 11 Mei 2024 malam.
“Kami sudah meneruskan imbauan tersebut ke satuan pendidikan dan tidak melarang sekolah melaksanakan study tour, sepanjang merupakan program sekolah yang sudah disepakati bersama dengan orang tua siswa,” ujar Astika, Senin (20/5).
Meski tidak melarang, tetapi Disdikpora Buleleng mengajak sekolah untuk mengikuti imbauan dari Dishub Buleleng. Yang pada intinya memilih armada yang sesuai untuk melaksanakan program sekolah, untuk menghindari kecelakaan. Selain itu, program study tour harus berdasarkan kesepakatan antara sekolah dengan orangtua siswa. Sehingga tidak terjadi keberpihakan dalam mengambil keputusan.
“Kami tetap mengajak sekolah mengikuti imbauan Dishub Buleleng dalam memilih armada yang sesuai, untuk melaksanakan program sekolah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dishub Buleleng mengeluarkan surat bernomor 550/211/DISHUB/2024 tertanggal 15 Mei 2024, yang berisikan lima poin mengenai penggunaan bus pariwisata dalam kegiatan study tour yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang ditembuskan ke seluruh sekolah yang ada di Buleleng.
Dalam surat tersebut, Dishub Buleleng meminta pihak sekolah yang akan melakukan study tour, agar memastikan kepada Perusahaan Otobus (PO)/PO Bus/penyedia kendaraan terkait legalitas kendaraan masih beroperasi, dalam hal ini izin operasional dan izin pariwisata kendaraan masih berlaku.
Kemudian memastikan masa uji berkala KIR kendaraan masih berlaku, untuk memastikan kendaraan masih aman. Selanjutnya, memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi kendaraan masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Juga meminta kepada pihak PO Bus agar menyediakan supir pengganti, guna menghindari resiko kecelakaan akibat human error, yaitu sopir utama yang kelelahan. Terakhir, Dishub Buleleng siap mengecek kesiapan teknis kelayakan dan kelaikan kendaraan yang akan digunakan dalam study tour, apabila diminta.7 mzk
1
Komentar