Sidang Perdana Bendesa Berawa Digelar 30 Mei
Gede Putra Astawa Ditunjuk jadi Ketua Majelis Hakim
Sidang ini berbarengan dengan sidang perdana praperadilan yang diajukan Bendesa Berawa, Ketut Riana yang dimulai pada Senin (27/5) selama 7 hari kerja.
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana, yang jadi terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan dan pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang perdana pada Kamis 30 Mei. Hakim senior PN Denpasar, Gede Putra Astawa ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Hakim Gede Putra Astawa yang juga juru bicara PN Denpasar mengatakan dirinya akan didampingi hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Iman Santoso. “Jadi sudah ditetapkan sidang perdana pada Kamis (30/5) mendatang di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Astawa pada Senin (20/5).
Sidang ini berbarengan dengan sidang perdana praperadilan yang diajukan Bendesa Berawa, Ketut Riana yang dimulai pada Senin (27/5) selama 7 hari kerja. Menanggapi sidang praperadilan ini, Astawa mengatakan sidang Bendesa Berawa, I Ketut Riana dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli akan tetap digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah menunjuk Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan untuk memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, Ketut Riana dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Nanti Pak Aspidsus akan memimpin tim JPU,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Ketut Riana yang didampingi penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika kini tengah menempuh praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka oleh Kejati Bali. Dalam salah satu permohonannya, Pasek Suardika mempertanyakan status Bendesa Adat yang disebut bukan Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara sehingga tak bisa dijerat pasal korupsi.
Bendesa Berawa, I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Bali di resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5). Selain I Ketut Riana, turut diamankan pengusaha berinisial AN dan uang tunai Rp 100 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian dari permintaan Ketut Riana sebesar Rp 10 miliar kepada investor yang akan membangun hotel di kawasan Pantai Berawa. 7 rez
Komentar