Mantan Asisten KSAU Jadi Tersangka
Perkembangan kasus pengadaan helikopter jenis Augusta Westland (AW)-101 dirilis di Kuta oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Jumat (4/8) sore.
Korupsi Pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101
MANGUPURA, NusaBali
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Dodik Wijanarko mengatakan, selaku penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB. Dalam perkara ini, Marsekal Muda TNI SB pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Mayjen Dodik mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi, SB menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kasus pembelian helikopter tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 224 miliar. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan SB, kata Mayjen Dodik, di antaranya melanggar Pasal 103 KUHP Militer yaitu dengan memerintahkan melanjutkan pengadaan.
Padahal, ada perintah Presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW-101. Kedua, menyalahgunakan wewenang jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip namun dianggap tidak penting.
Ketiga, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Meski demikian, Mayjen Dodik mengatakan penyidikan masih terus lanjut dan pihaknya sudah mengantongi bayangan inisiator kain dalam kasus ini dengan menggali dari keterangan berbagai saksi. “Bahwa apa yang telah saya sampaikan ini adalah sementara. Karena penyidik TNI masih melakukan berbagai upaya agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas dan transparan, sehingga bisa memberi rasa keadilan. Karena dalam tindak pidana korupsi inisiator pasti ada,” kata Mayjen Dodik.
Puspom TNI hingga kini telah menetapkan empat tersangka dari militer. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Sementara itu, tersangka dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Dia diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Konferensi pers ini dilakukan seusai mendampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang memberikan pembekalan dalam pembukaan Tapimnas I Partai Hanura di The Stone Hotel Kuta. *mao
Komentar