Tersangka Pencabulan Anak Kandung Caleg Gagal
SINGARAJA, NusaBali - KJA,37, pria asal Kecamatan Tejakula, Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun diketahui merupakan caleg (calon anggota legislatif) gagal. Ia sempat mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menyebut berdasarkan hasil penelusuran, KJA sempat mengikuti pertarungan pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Buleleng. Namun gagal meraih suara. “Ya historisnya pernah daftar Caleg,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (21/5) melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini tengah menyusun berkas perkara kasus pencabulan tersebut. Adapun KJA terancam dijerat pidana paling lama 15 tahun, serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana mengingat perbuatan tersebut dilakukan pada putri kandungnya sendiri. “Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, kalau sudah lengkap baru dikirim ke Kejaksaan," ungkapnya.
AKP Arung membeberkan, kasus pencabulan ini baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (22/2) malam lalu. Saat itu ibu korban baru pulang ke rumah dan mendapati anaknya yang masih berusia tujuh tahun tidur bersama pelaku KJA. Pelaku kala itu tidur tanpa mengenakan busana. Hingga sang ibu curiga jika anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh suaminya sendiri. Ibu korban lalu membangunkan anaknya, dan mengajak pergi membeli makanan. Saat di perjalanan itu, korban akhirnya bercerita pada ibunya jika telah dicabuli oleh KJA.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bali pada Maret 2024 lalu.
Belakangan penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Buleleng. KJA lantas ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada akhir April lalu. Akibat perbuatannya, KJA dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang l Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Mengingat pelaku tindak pidana tersebut orangtua korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. 7 mzk
1
Komentar