BPJS Kesehatan Bangun Ekosistem Anti Fraud dalam Program JKN
MANGAPURA, NusaBali - BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholder berkomitmen membangun ekosistem anti fraud dalam program JKN. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan yang bisa terjadi dalam program tersebut.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, mengungkapkan bahwa upaya pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan. “Potensi kecurangan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat, hingga pemangku kepentingan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian,” kata Mundiharno dalam sambutan di acara sosialisasi anti kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (21/5) pagi.
Mundiharno menekankan bahwa potensi kecurangan dalam sistem jaminan sosial bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain yang menjalankan jaminan sosial. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan kecurangan menjadi perhatian serius bagi perusahaan asuransi dan pemerintah. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan. Mereka juga telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.
“Namun, ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, melainkan tugas bersama. Fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit anti kecurangan untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. Dengan sinergi ini, kita dapat bersama-sama mencegah kecurangan dalam program JKN,” tambah Mundiharno.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto, menyatakan bahwa DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti fraud melalui pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan, dan korupsi (P3K3). “Upaya ini bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan, tetapi juga di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Kami menerapkan kebijakan pencegahan kecurangan melalui prinsip good corporate governance dan good clinical governance, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN,” ucap Agus.
Asisten I Pemprov Bali bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Dewa Gede Mahendra Putra, mengungkapkan bahwa untuk mencegah tindakan kecurangan, semua pihak terkait dalam pelaksanaan Program JKN harus membangun sistem pencegahan. Salah satu caranya adalah dengan membentuk tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi. “Tim ini harus berkomitmen dan berintegritas, sehingga setiap individu menyadari dampak kecurangan dan menciptakan penyelenggaraan Program JKN yang positif,” ujar Mahendra Putra.
Dia juga mengapresiasi penyelenggaraan Program JKN, khususnya di Provinsi Bali. Hingga April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN di Provinsi Bali sebanyak 4,3 juta peserta. 7 cr79
1
Komentar