Nekat Mencuri, Warga Ukraina Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IG, 35, dideportasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (20/5) dini hari.
Wanita berkewarganegaraan Ukraina itu deportasi lantaran nekat mencuri sejumlah perhiasan di sebuah toko daerah Canggu, Kuta Utara.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan pendeportasian dilakukan, IG bersama putrinya VK, 9, didetensi selama 74 hari. IG dan putrinya akhisnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Selatan, setelah bersedia menanggung seluruh biaya pemulangan. Tak hanya dideportasi, IG juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris,” jelas Dudy.
Dudy menceritakan, IG sebelumnya mengunjungi Bali bersama putrinya berinisial VK, berkewarganegaraan Inggris, untuk berlibur. IG mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival (VoA). Beberapa bulan kemudian, IG terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Pada 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu.
Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 12 juta lebih.
Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melapor ke polisi agar IG dapat dideportasi. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu. Alih-alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.
“Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai, IG beserta putrinya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” kata Dudy.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar atas upaya yang dilakukan. Pramella juga menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. “Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya. 7 ol3
1
Komentar