324 Sertifikat Tenaga Koperasi Kedaluwarsa
Umur sertifikat itu hanya tiga tahun, sedangkan tenaga koperasi yang mengikuti uji kompetensi, yakni tahun 2018 sebanyak 191 orang dan tahun 2019 sebanyak 133 orang, sehingga masa berlaku sertifikatnya telah berakhir.
AMLAPURA, NusaBali
324 sertifikat tenaga koperasi di Karangasem kedaluwarsa yang rencananya diuji ulang 1 Juni 2024. Setiap peserta wajib bayar karena pemerintah tidak menyediakan anggaran.
“Kami masih mendata seberapa banyak ikut uji ulang. Jika tenaga koperasi yang baru akan ikut uji kompetensi, maka terlebih dahulu mesti melalui pendidikan dan pelatihan,” jelas Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Pimpinan Daerah) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana, di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro, Amlapura, Selasa (21/5).
Indrayana menyebutkan, pentingnya memegang sertifikat koperasi mengikuti uji ulang. Karena sertifikat yang mereka pegang telah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi. Sebab, umur sertifikat itu hanya tiga tahun, sedangkan tenaga koperasi yang mengikuti uji kompetensi, yakni tahun 2018 sebanyak 191 orang dan tahun 2019 sebanyak 133 orang, sehingga masa berlaku sertifikatnya telah berakhir.
Sedangkan tenaga koperasi yang belum mengikuti uji kompetensi, sebanyak 1.074 orang berasal dari 284 Koperasi aktif. “Peserta yang akan memperpanjang sertifikatnya hanya bayar Rp 300.000 per orang. Sedangkan yang belum pernah ikut uji kompetensi bayar per orang Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Bahkan yang baru pertama ikut uji kompetensi, mesti diawali diklat. Rencananya menggelar diklat Juli 2024 mendatang.
“Sulit menggelar uji kompetensi untuk tenaga koperasi secara massal karena pemerintah tidak menyediakan anggaran, sementara koperasi kesulitan untuk membiayai petugasnya,” tambahnya.
Terakhir, katanya, menggelar uji kompetensi khusus untuk tenaga manajer sebanyak 30 orang tahun 2021. Sehingga masa berlaku sertifikatnya sampai tahun 2024.
Sebenarnya, kata Indrayana, jatah sertifikasi itu ditentukan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Provinsi Bali, pelaksanaannya secara online. Sehingga saat ujian peserta wajib bawa HP android, untuk mengakses aplikasi.
Calon peserta, katanya, setelah tuntas mengikuti pelatihan, maka mendaftar melalui email, setelah dapat nomor verifikasi dan dinyatakan diterima sebagai peserta maka wajib mengisi formulir APL (Aplikasi Koperasi Lengkap) I dan APL II. Selanjutnya LSP KJKN (Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan Nasional) melakukan verifikasi, setelah dinyatakan lengkap peserta bisa ikut ujian sertifikasi kompetensi.
Ujian dibagi beberapa kelompok, yakni kelompok bendahara, juru tulis, dan manager. Ujiannya dipandu Tim Pemandu Pelatihan Dasar Nasional,
Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika saat dihubungi terkait tidak adanya anggaran untuk sertifikasi kompetensi, tidak ada nada sambung, ada nada di luar daerah.7k16
Komentar