Kasus Pencurian Emas Diselesaikan Secara Restorative Justice
SEMARAPURA, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian emas melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Aula Polsek Klungkung, Rabu (22/5) sore.
Penyelesaian damai melalui RJ adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dihadiri pelaku, korban, dan saksi. Dihadiri langsung Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Ps Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, Kasi Was Iptu I Gede Supartha, para Panit Reskrim Polsek Klungkung, dan para pihak keluarga pelaku dan korban.
Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, kasus ini diselesaikan secara RJ atas permintaan korban. Korban dan pelaku tidak saling kenal. “Pelaku dan korban sepakat berdamai dan bersedia berikan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban,” ujar Kompol Gusti Dharmanatha, Kamis (23/5). Pada saat RJ, pelaku berjanji tidak akan kembali melakukan hal yang serupa baik di rumah korban maupun di tempat orang lain. Dari kejadian tersebut kedua belah pihak amenyelesaikan perkara pencurian ini secara kekeluargaan.
Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini. Upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling menghargai dan dihormati dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Kasus pencurian emas senilai Rp 95 juta sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/02/V/2024/SPKT/Polsek Klungkung pada Senin, 6 Mei 2024. 7 wan
1
Komentar