nusabali

Narapidana Asal Tiongkok dan Thailand Dapat Remisi Khusus Waisak

  • www.nusabali.com-narapidana-asal-tiongkok-dan-thailand-dapat-remisi-khusus-waisak

MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Thailand menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak pada Kamis (23/5) pagi.

Mereka adalah narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Selain tiga orang tersebut, lima orang lainnya juga mendapat remisi khusus yang diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan RM Kristyo Nugroho di Vihara Meta Arama Lapas Kerobokan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menyambut baik pemberian remisi tersebut. Hal itu dikatakan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Lebih lanjut, Pramella juga menyampaikan apresiasi kepada Lapas Kerobokan atas komitmennya dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan HAM yang optimal kepada warga binaan, termasuk bagi narapidana WNA yang berasal dari Tiongkok dan Thailand. “Saya yakin dengan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, Lapas Kerobokan dapat terus menjadi tempat pembinaan yang efektif dan humanis bagi para narapidana,” ujar Pramella.

Dari data yang dihimpun, Kemenkumham Bali memberikan remisi khusus kepada 32 orang narapidana dewasa dan anak. Sebanyak 32 orang itu di antaranya 12 orang napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 8 orang napi Lapas Kelas IIA Kerobokan, masing-masing 3 orang napi pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli, dan Rutan Kelas IIB Gianyar, serta masing-masing 1 orang napi pada Lapas Kelas IIB Karangasem, Lapas Kelas IIB Tabanan, dan Rutan Kelas IIB Klungkung.

Pramela mengaku, jika remisi itu diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam Lapas atau Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana. Dia menilai, pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga dia berharap pemberian remisi itu dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat kepada hukum.

Selain itu, Pramella juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di Lapas.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam Lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” harap Pramella. 7 ol3

Komentar