Pemprov Raih WTP 11 Kali Berturut-turut
Pengawasan Hibah Menjadi Catatan BPK RI
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK RI
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023
Catatan-catatan dari BPK RI harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah LHP diserahkan
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi Bali kembali mempertahankan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Keberhasilan mencapai opini WTP 11 kali berturut-turut ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Bali, masa persidangan I Tahun 2024, di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (22/5) pukul 15.00 wita.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDIP, Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, Bupati dan Walikota se-Bali. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Bali dan Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Bali.
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Meskipun masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti, Pemprov Bali sukses mempertahankan opini WTP untuk ke-11 kalinya. Catatan-catatan dari BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah LHP diserahkan.
Pius Lustrilanang, mengapresiasi inisiatif dari DPRD Bali dalam mendukung pengelolaan keuangan negara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Pius Lustrilanang.
Sementara Pj Gubernur Bali, Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami memberikan apresiasi atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Dengan adanya pemeriksaan yang terinci oleh Tim BPK RI, kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini," ucap Mahendra.
Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas LKPD, Pemprov Bali telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat diselesaikan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. "Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang," pungkas Mahendra Jaya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan, BPK RI memberikan beberapa catatan penting yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, meliputi kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal, pengendalian dan pengawasan atas penggunaan dana hibah, serta penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). "Kami sangat mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh seluruh pimpinan daerah di Bali, dimana 95,8 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan semestinya," ujar Ngurah Satria.n cr79
Komentar