Curi Mesin Bor Beton, Eks DPO Diganjar 2 Tahun 6 Bulan
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Fathur Rozi alias Yudi Boku, 28. Vonis tersebut diberikan pada warga asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini karena ulahnya mencuri demolition hammer atau mesin bor beton.
Vonis dibacakan majelis hakim PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan selaku hakim ketua dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian putusan majelis hakim dikutip, Kamis (23/5) siang. Terdakwa Fathur Rozi dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 3, 4, dan 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pada sidang tuntutan Rabu (15/5) lalu, Fathur Rozi dituntut jaksa Komang Tirta Wati dengan penjara selama dua tahun delapan bulan.
Untuk diketahui, Fathur Rozi alias Yudi Boku ditangkap setelah sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mencuri bor beton bersama rekannya, Maulana di sebuah rumah di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng pada 27 November 2022 dini hari.
Aksi dua orang ini berawal keduanya melintas di wilayah Desa Baktiseraga dan melihat ada rumah kosong. Mereka kemudian mengajak Maulana masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara melompat pagar, lantaran pintu gerbang dalam kondisi digembok. Keduanya lantas mencuri mesin bor beton.7 mzk
Komentar