nusabali

Satpol PP Layangkan SP2 Pengusaha Ayam di Busungbiu

Beri Waktu 120 Hari untuk Kosongkan Kandang

  • www.nusabali.com-satpol-pp-layangkan-sp2-pengusaha-ayam-di-busungbiu

SINGARAJA, NusaBali - Persoalan cemaran bau tak sedap dan serangan lalat dari peternakan ayam yang menimpa 15 KK  Banjar Dinas Mekarsari, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng, terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng pun melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pengusaha ternak ayam pada Rabu (22/5).

Satpol PP Buleleng bersama instansi dan aparat terkait mendatangi langsung pengusaha ternak ayam itu untuk melayangkan SP2. Sebelumnya pada pertengahan April lalu sempat dilakukan mediasi dan SP 1 yang difasilitasi Pemkab Buleleng, karena mediasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan buntu. 
 
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana dihubungi Kamis (23/5) kemarin mengatakan, dalam SP 2 yang dilayangkan, pengusaha ternak ayam diberikan waktu paling lambat 120 hari ke depan untuk mengosongkan kandangnya. Hal tersebut sudah disepakati oleh dua belah pihak yang bersengketa, antara masyarakat terdampak dengan pengusaha ternak ayam. 
 
Menurutnya, masyarakat terdampak masih memberikan toleransi waktu kepada pengusaha untuk membesarkan dan menjual ayam-ayamnya menjelang Hari Raya Galungan pada bulan September mendatang.  
 
“Atas kajian teknis dan aturan yang berlaku dari usaha ternak ayam ini diputuskan memberikan waktu 120 hari untuk mengosongkan atau memindahkan ayamnya ke tempat lain. Jika lebih dari itu  maka kami akan melakukan tindakan penyegelan,” tegas Arya Suardana.
 
Menurutnya, kesepakatan dan keputusan dalam SP2 ini disebutnya sangat longgar dan bijaksana. Terutama masyarakat terdampak yang mau memberikan waktu lebih untuk pengusaha menutup atau memindahkan kandangnya. Sebab di kajian teknis dan aturan penerbitan SP2, waktu yang diberikan maksimal hanya 30 hari. 
 
Sementara itu melihat kasus yang terjadi di Busungbiu, Arya Suardana menghimbau masyarakat  dengan jenis usaha yang sama agar mematuhi aturan dan ketentuan teknis. Terutama dari segi pengelolaan limbah dan lingkungan sekitar. Sehingga tidak menimbulkan dampak cemaran pada masyarakat maupun lingkungan sekitarnya. 
 
“Buleleng sangat welcome dengan investor agar untuk berinvestasi yang tentunya akan berkontribusi positif bagi daerah. Tetapi tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.7 k23

Komentar