RJ, Maling Helm Akhirnya Hirup Udara Bebas
Proses Restorative Justice
Pencurian Helm
Rohan
Restaurant Zali, Banjar Pengembungan , Pererenan, Mengwi, Badung
Kejari Badung
MANGUPURA, NusaBali - Kejari Badung kembali melakukan Restorative Justice (RJ) kepada tersangka pencurian helm bernama Rohan pada Selasa (21/5).
Diketahui, Rohan mencuri helm milik warga negara asing bernama Joseph Ghantous.
“Sudah dilakukan proses Restoratif Justice kepada tersangka Rohan. Sekarang tersangka sudah kembali ke keluarga,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana pada Kamis (23/5).
Diketahui, Rohan melakukan pencurian helm seorang diri di depan Restaurant Zali, Banjar Pengembungan , Pererenan, Mengwi, Badung pada 18 Maret lalu. Korban yang kehilangan helm seharga Rp 4 juta langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mengwi.
Tak berselang lama, Rohan ditangkap bersama beberapa helm hasil curiannya dan langsung mendekam di balik jeruji besi Polsek Mengwi. Dia dijerat pasal pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Usai dilimpahkan pada Senin (20/5) lalu, Kejari Badung melakukan Restorative Justice dengan difasilitasi jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga dan Imam Ramdhoni. Dalam proses RJ juga dihadiri korban dan keluarga pelaku. “Diharapkan dengan kembalinya tersangka ke keluarga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali di masa yang akan datang,” pungkas Ancana. 7 rez
Komentar