nusabali

Bule Nyuri Bra Ditetapkan Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-bule-nyuri-bra-ditetapkan-jadi-tersangka

MANGUPURA, NusaBali - Pria bule asal Inggris berinisial BPG, 42, yang kepergok nyuri bra di Lace And Basics, Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 12 C, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (22/5) siang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kuta Utara. Meski begitu, pria bule itu tidak ditahan.

Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, mengatakan tersangka BPG dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara tiga bulan. “Pelaku tidak ditahan. Pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Sementara korban hanya mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta,” ujarnya.

Tersangka BPG kepergok mencuri bra merk Kokon Bralette Silk Color o Night Size S boleh dengan harga Rp 1.100.000. Tertangkap basah melakukan pencurian, BPG pun tak berkutik. Dia kemudian diamankan karyawan toko, lalu karyawan tersebut menghubungi Polsek Kuta Utara.

Menerima aduan masyarakat, aparat Polsek Kuta Utara segera mendatangi lokasi TKP untuk mengamankan pelaku. Sampai di TKP pelaku telah diamankan karyawan di dalam sebuah ruangan. Peristiwa pencurian itu viral karena ada pihak yang posting di media sosial (medsos). 7 pol

Komentar