Mulai 1 Juni, Jalan Tirta Tawar Ubud Satu Arah
Dinas Perhubungan memberlakukan larangan parkir di badan jalan sepanjang Jalan Tirta Tawar dan Jero Gadung.
GIANYAR, NusaBali
Mulai 1 Juni 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar menetapkan Jalan Tirta Tawar Ubud menjadi satu arah. Jalan Tirta Tawar sampai simpang Pura Dalem Kutuh menjadi jalur satu arah dari arah selatan. Kadis Perhubungan Kabupaten Gianyar I Made Arianta menjelaskan, rekayasa arus lalin ini akan ditetapkan permanen. Tujuannya mengurangi kemacetan lalu lintas di Jalan Cok Sudarsana, Ubud. “Simpang Tirta Tawar dan Jero Gadung dengan rekayasa lalu lintas penerapan satu arah di Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu,” ungkap Arianta, Minggu (26/5).
Upaya ini telah diawali dengan simulasi pelaksanaan dari bulan Maret sampai Mei. Evaluasi pada Selasa (14/5) melibatkan Polsek Ubud, Camat Ubud, Lurah Ubud, Perbekel Desa Petulu, Bendesa Adat Kutuh, Kelian Banjar Kutuh Kaja dan Kelod, serta perwakilan pengusaha di Jalan Tirta Tawar dan Jero Gadung. “Jalan Tirta Tawar menjadi satu arah dari selatan. Jalan Jero Gadung menjadi satu arah dari utara. Dikecualikan untuk kendaraan roda dua,” jelas Arianta. Jalan di selatan Balai Banjar Kutuh Kelod tetap dua arah. Dinas Perhubungan tegas memberlakukan larangan parkir di badan jalan sepanjang Jalan Tirta Tawar dan Jero Gadung.
Saat simulasi rekayasa lalu lintas satu arah dirasakan cukup efektif mengurai kemacetan di kedua simpang. “Hasil rapat bersama memutuskan untuk menerapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kedua ruas jalan,” tegasnya. Arianta mengatakan sudah menyebarkan informasi pengalihan arus ini secara masif melalui surat edaran, tatap muka, maupun lewat media sosial. Dishub sudah memasang rambu larangan masuk di sejumlah titik. “Mulai 1 Juni berlaku efektif, rambu forbidden larangan melintas kecuali kendaraan roda dua sudah kami pasang. Di Jalan Jero Gadung kami pasang di simpang selatan. Tepatnya sebelah utara Pura Dalem Puri sehingga kendaraan dari selatan tidak boleh masuk,” jelasnya.
Di Jalan Tirta Tawar dipasang rambu forbidden di simpang Pura Dalem Kutuh sehingga kendaraan dari utara tidak boleh masuk ke selatan. Arianta berharap tidak banyak terjadi pelanggaran. Pelanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Tujuannya untuk kepentingan bersama kurangi kemacetan di Ubud. Kami harap seluruh pengguna jalan, masyarakat sekitar dapat bekerja sama mendukung program ini,” harap Arianta. 7 nvi
Komentar