Operator Tol Siap-siap Kena Denda
Tak Penuhi Standar Jalan
JAKARTA, NusaBali - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024. Salah satu pokok bahasan baru dalam aturan tersebut ialah pemberlakuan denda atas standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol.
SPM merupakan ketentuan minimum mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi operator atau Badan Usaha jalan Tol (BUJT) selama masa pengoperasian jalan. Hal tersebut meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, dan prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.
"Setiap parameter SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat unsur pembangunan jalan berkelanjutan dan estetika," bunyi Pasal 62 Ayat 2 PP 23/2024, dikutip detikcom, Sabtu (25/5).
Dalam Pasal 63 dijelaskan, BUJT wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol secara berkala paling lama 6 bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri PUPR. Kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol dimuat dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan To1 (PPJT).
Lebih lanjut dalam Pasal 64 disebutkan, setiap BUJT yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT. Namun tidak dirincikan berapa besaran denda yang dimaksud.
"Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk penyelesaian pemenuhan SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 64 Ayat 2.
Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administrative. Sebagai informasi, SPM sendiri menjadi salah satu pertimbangan Utama dalam pengajuan kenaikan tarif tol.
Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.
Namun apabila dalam kurun waktu tersebut administratif Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol, Badan Usaha dikenai pembatalan PPJT. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif SPM Jalan Tol akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
"Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 64 Ayat 6. 7
Komentar