Sembunyikan Shabu-shabu di Jaket
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda berinisial KS, 26, asal Banjar Dinas Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi setelah mengambil paket shabu-shabu.
Ia kedapatan membawa narkotika dengan disimpan di dalam jaket. Kini KS terancam mendekam di penjara selama 12 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, KS ditangkap pada Rabu (15/5) sekitar pukul 16.00 Wita di Gang II wilayah Banjar Dinas Delod Peken, Kelurahan Kendran, Buleleng. Penangkapan ini setelah polisi melakukan sejumlah penyelidikan karena adanya laporan mengenai transaksi narkotika.
Polisi lalu menggeledah KS dengan disaksikan Kelian Banjar Adat setempat. Dari pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,35 gram. Juga satu handphone dan sepeda motor Yamaha NMax dengan Nomor Polisi (nopol) DK 5464 QY.
KS bersama dengan barang buktinya, kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka KS menyembunyikan paket shabu-shabu itu di dalam lipatan jahitan jaket yang digunakannya. Paketnya juga dibungkus dengan lakban hitam,” jelas AKBP Widwan, Senin (27/5) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Atas perbuatannya itu, KS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. 7 mzk
Komentar