Jadi Genah Masawitra Restorative Justice
Bunutin Desa Pelopor Integritas dan Sadar Hukum
Restorative Justice
Genah Masawitra
Kajati Bali
Ketut Sumedana
Desa Bunutin
Bupati Bangli
Sang Nyoman Sedana Arta
Genah Masawitra memiliki arti tempat bercengkrama atau musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
BANGLI, NusaBali
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana meresmikan Genah Masawitra (tempat bercengkrama) Restorative Justice, di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Senin (27/5). Selain itu dilaunching pula mobil Masawitra Restorative Justice Kejari Bangli.
Peresmian tersebut dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama jajaran Forkompinda Bangli. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli Era Indah Soraya mengatakan Genah Masawitra Restorative Justice sebagai rumah restorative justice (RJ) ke-2 di Kejari Bangli.
Genah Masawitra memiliki arti tempat bercengkrama atau musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Dibuat genah masawitra ini karena cukup banyakanya penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. Per November hingga saat ini tercatat ada 4 peekara. "Keberadaan rumah RJ untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Lanjutnya, genah masawitra ini juga akan diperluas. Fungsinya, tidak hanya untuk kegiatan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice tetapi juga dipergunakan sebagai tempat untuk melakukan pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Kami melauching mobil masawitra resorative justice untuk memperlancar pelaksanaan RJ," kata Indah Soraya.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan sertifikat Desa Pelopor Integritas dan Sadar Hukum kepada Desa Bunutin, dan sertifikat Duta Sadar Hukum kepada Bendesa Adat Bunutin.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan di Kabupaten Bangli sudah ada dua rumah RJ yakni di Desa Penglipuran dan Desa Bunutin. Sejalan dengan tujuan dari RJ yakni mengembalikan keadaan semula antara korban dan pelaku tindak pidana.
"Ini dalam upaya menciptakan kondusivitas di tengah masyarakat. Tentu ini membantu mempercapat misi ke-8 Kabupaten Bangli yakni mewujudkan kehidupan krama Bangli yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum, politik dan kesetaraan gender dengan memperhatikan nilai budaya Bali," jelasnya.
Menurut Bupati Sedana Arta, tidak dipungkiri RJ telah menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana. RJ berisi pemulihan keadaan semula sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restorative ini dapat mewujudkan masyarakat harmonis.
"Dengan adanya genah maswitra restirative justice ini dapat menjadi wadah untuk melaksanakan musyawarah sehingga tercipta keharmonisan di tengah masyarakat Bangli," imbuhnya. @7esa
1
Komentar