nusabali

Nyuri Motor saat KTT WWF, Karyawan EO Ditangkap

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-saat-ktt-wwf-karyawan-eo-ditangkap

MANGUPURA, NusaBali - Aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus seorang karyawan paruh waktu berinisial ETHP alias Evan, 23, atas dugaan tindak pidana pencurian, pada Kamis (23/5).

Pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu ditangkap setelah polisi menerima laporkan dari seorang pria berinisial CZ, 21 yang kehilangan motor vespa matic merk Piaggio dengan nomor polisi B 5901 TBI. 

Sepeda motor warna merah maroon itu hilang di parkiran blok H Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu dinihari. Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta mengatakan korban dan pelaku adalah sama-sama karyawan paruh waktu. Keduanya bekerja pada salah satu Event Organizer (EO) yang bertugas mengatur bus penjemputan delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF). Sebelumnya korban dan tersangka yang baru lulus kuliah itu tidak saling kenal. 

"Sebelum hilang, pada Selasa (22/5) sekitar pukul 17.00 Wita korban memarkir sepeda motor itu di parkiran blok H. Selesai parkir motor korban langsung menuju ke tempat kerja sebagai pengatur bus delegasi KTT WWF," ungkap Kapolres Bandara Ngurah Rai saat gelar jumpa pers di lobi Mapolres Bandara Ngurah Rai, pada Senin (27/5) siang. 

Sekitar pukul 21.00 Wita barulah korban sadar kalau kunci motornya hilang. Korban bergegas menuju ke tempat parkir untuk cek sepeda motor. Sampai di parkiran korban melihat motornya masih ada. "Awalnya korban mengira kunci motornya masih nyantol. Di parkiran korban bertanya ke petugas parkir apakah ada mengamankan kunci motor, petugas mengatakan tidak menemukan kunci nyantol pada motornya," beber AKBP Ketut Widiarta. 

Pada saat itu tersangka yang merupakan teman kerja korban ikut mencari kunci motor tersebut dan berhasil dia temukan. Namun tersangka malah menyembunyikan kunci tersebut. Hingga Rabu (22/5) sekitar pukul 02.30 Wita saat hendak pulang, motor tersebut dipindahkan korban di dekat tiang listrik agar berada pada tempat yang terang. Korban pulang ke kosnya di Lingkungan Segara, Kuta, Badung diantar oleh tersangka pakai sepeda motor.

Usai mengantar korban tersangka pulang ke kosnya di Jalan Pengeracikan, Kedonganan, Kuta, Badung. Motornya disimpan di sana lalu balik lagi ke parkiran tempat sepeda motor korban dengan menggunakan ojek online. Tersangka kemudian mengambil sepeda motor itu untuk disembunyikan di salah satu toko dekat kosnya. Semua stiker yang tempel pada body motor tersebut dicabut. Tak hanya itu lampu motor itu juga dilepas dan diganti. Tujuannya untuk mengelabui polisi yang melacak motor tersebut. 

"Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita korban datang ke TKP untuk mengecek motornya. Sampai di TKP motor itu sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian di sekitar TKP tak ditemukan korban langsung buat laporkan ke Polres Bandara Ngurah Rai," ungkap AKBP Ketut Widiarta. 

Menerima laporan tersebut aparat Polres Bandara Ngurah Rai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman kamera CCTV di TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka yang merupakan rekan kerja korban sendiri. Tak mau buang waktu lama petugas langsung menangkap tersangaka saat bekerja mengatur bus delegasi KTT WWF di Bandara Ngurah Rai.

Saat disergap petugas tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena ingin memiliki sepeda motor seperti itu. 

Tersangka juga mengaku sepeda motor curiannya itu disembuyikan di parkiran salah satu minimarket yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya. Sementara kuncinya disembunyikan di atas ventilasi kamar mandi kosnya.

"Tersangka dan barang bukti sepeda motor beserta lampu motor yang telah dilepas telah kita amankan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bandara Ngurah Rai," tandasnya. 7 pol

Komentar