Oknum ASN Badung Dituntut 2 Tahun Bui
Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
I Putu Suarya alias Putu Balik
Oknum ASN Badung
Dituntut 2 Tahun Bui
Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
Terlibat kasus pungli. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 tahun bui dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung I Putu Suarya alias Putu Balik, 44, atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi terkait penerimaan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar di Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (28/5) siang, JPU Guntur Dirga Saputra, dkk dalam surat tuntutannya menuntut Putu Suarya telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami menuntut agar terdakwa Putu Suarya alias Putu Balik, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dengan pemotongan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas JPU.
Dalam penjelasannya, JPU menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menuntut pidana. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keseluruhan sebesar Rp 658.000.000 bagi para korban. Namun demikian, sebagai hal yang meringankan, Putu Suarya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya, dia telah kooperatif selama proses persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga serta berperilaku sopan selama sidang. Lebih lanjut, terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada salah satu saksi korban, Ni Nengah Suyani.
Terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Muhammad Lukman Hakim, dkk yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Atas keputusan Majelis Hakim Ketua Ni Made Okti Mandiani, nota pembelaan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sebagaimana diketahui, Puru Suarya yang merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, diduga menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta dan menerima sejumlah uang agar seseorang dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non ASN di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Dalam perkara ini, terdakwa yang menjabat sebagai pengelola administrasi pada Dinas PMD Badung diduga memanfaatkan informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja non ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk menarik sejumlah individu dengan janji akan diterima sebagai tenaga kerja non ASN di Pemkab Badung. Putu Suarya diyakini memaksa korban sekaligus saksi Nyoman Alit Widana untuk memberikan uang sejumlah Rp 47 juta, Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp 174 juta, dan pasutri I Wayan Beneh serta Putu Ika Indrayana sejumlah Rp 380 juta.
Untuk diketahui, penyidikan kasus Putu Suarya sudah dimulai sejak Juni 2023. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup penyidik akhirnya menetapkan Putu Suarya sebagai tersangka pada November 2023 oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. 7 cr79
Komentar