Panitia PWF Lapor Polisi
Laporkan Sejumlah Pentolan Ormas
DENPASAR, NusaBali - Panitia pertemuan The People’s Water Forum (PWF) membuat laporan ke Polda Bali, pada Selasa (28/5) siang.
Mereka melaporkan sejumlah pentolan organisasi massa (ormas) atas tiga dugaan tindak pidana, yakni dugaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang diatur dalam KUHP. Kedatangan mereka didampingi oleh sejumlah penasihat hukum dari Koalisi Bantuan Hukum (KBH) Bali untuk Demokrasi.
Dugaan peristiwa pidana itu terjadi pada saat PWF menggelar pertemuan di salah satu di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada 20-23 Mei 2024. Oknum yang mengatasnamakan ormas itu melakukan arogansi membubarkan pertemuan secara paksa dengan cara menutup akses keluar masuk lokasi, sehingga undangan tidak dapat masuk dan orang-orang di lokasi terisolasi, menghalangi peliputan jurnalis, perampasan empat karya seni dan atribut kegiatan, serta pengeroyokan.
“Oknum yang mengatasnamakan ormas ini sering kali melakukan tindakan represif. Kami buat laporan polisi agar ada efek jera agar tidak ada lagi aksi-aksi premanisme mengatasnamakan ormas,” tegas Ignatius Radite yang merupakan panitia penyelenggaran PWF kemarin.
Dikatakan, tindakan represi dalam kegiatan PWF yang merupakan forum kritis rakyat atas World Water Forum (WWF) adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menambah catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia. Tentang laporan tersebut, Tim KBH mendesak Polisi untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak terkait dalam melakukan mobilisasi ormas. Hal ini dilakukan agar menjamin pemenuhan hak konstitusional dan tidak ada lagi tindakan-tindakan anti demokrasi maupun premanisme. Ini juga merupakan catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia.
“Akibat represi dalam kegiatan PWF, agenda yang direncanakan sebelumnya tidak dapat berjalan. Sejumlah peserta termasuk perempuan dan lansia mengalami keluhan kesehatan karena diisolasi selama beberapa hari. Panitia mengalami luka akibat kontak fisik dengan massa ormas, serta kerugian materil atas dirampasnya empat buah karya seni,” kata Ignatius Radite. 7 pol
Komentar