Overstay, Warga Negara Latvia Dideportasi
Overstay
Warga Negara Latvia
Dideportasi
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Warga Negara Asing
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VG, 41, dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (28/5).
Pria berkewaranegaraan Latvia itu dideportasi lataran melebihi batas waktu izin tinggal alias overstay.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan VG telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia dengan dikawal oleh petugas. Sebelum dideportasi, VG didetensi selama 11 hari di Rudenim Denpasar sejak 17 Mei 2024. Sementara seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh VG.
“VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima Rabu (29/5) sore.
Dudy menjelaskan, awalnya VG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika mendatangi Bandara Ngurah Rai untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia. VG mengaku datang ke Bali pada 21 November 2023 dengan menggunakan fasilitas Visa Kunjungan. VG datang seorang diri dengan tujuan untuk berwisata di Pulau Bali.
Namun, liburannya tak berjalan mulus. VG awalnya berencana untuk tinggal di Bali selama satu bulan, tapi karena dirinya mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang. Sebelum izin tinggalnya habis pada 20 Desember 2023, sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember yang pada akhirnya disadari bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, melainkan membeli visa baru. Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan.
“Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu,” jelas Dudy.
Lantaran sebagian besar uang yang dimiliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali, pada 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara, menanyakan cara supaya bisa pulang ke negaranya. VG pun diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara, setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari, sehingga yang bersangkutan ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi khususnya Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali. Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG,” katanya.
Pramella menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khusunya di Bali,” tegas Pramella. 7 ol3
1
Komentar