nusabali

Satpol PP Cabut Puluhan Reklame Bodong

  • www.nusabali.com-satpol-pp-cabut-puluhan-reklame-bodong

Reklame-reklame itu kami temukan di berbagai tempat. Seperti di tiang listrik, pohon perindang, dan tempat umum lainnya. (Made Agus Leo Jaya)

NEGARA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menggelar penertiban reklame di wilayah Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu (29/5). Dalam penertiban di seputaran Kota Negara ini, petugas mencabut puluhan reklame tanpa izin alias bodong.

Penertiban reklame itu dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Begitu juga menegakan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kepala Satuan Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menjelaskan, dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menemukan 23 reklame yang melanggar aturan. Mulai dari pemasangan yang menyalahi aturan, sudah kedaluwarsa, dan tidak berizin. "Reklame-reklame itu kami temukan di berbagai tempat. Seperti di tiang listrik, pohon perindang, dan tempat umum lainnya," jelas Leo.


Leo mengatakan, reklame-reklame bodong itu langsung diturunkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Jembrana. Terkait jenis reklame yang diturunkan itu, ada berupa 1 baliho, 11 pamflet, dan 11 spanduk. "Kebanyakan milik perusahan-perusahaan. Ada spanduk bir, rokok, provider seluler, wifi, minimarket, dan lainya," ucap Leo.

Leo mengimbau kepada para pemilik usaha agar selalu mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan pemasangan reklame. Pastikan reklame yang dipasang memiliki izin dan dipasang di tempat yang sesuai. "Kami harap para pemilik juga mengambil reklamenya sehingga bisa kita berikan pembinaan," ujar Leo.

Menurut Leo, penertiban reklame bodong ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Kabupaten Jembrana untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan asri. Temasuk mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum karena reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.7 ode

Komentar