Tuntutan Tetap 6 Bulan Penjara
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Penodaan Agama
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/6) dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.
SINGARAJA, NusaBali - Sidang perkara penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kembali berlanjut pada Rabu (29/5). Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng.
Jaksa I Gede Putu Astawa membacakan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57. Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa pihaknya menolak pledoi kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya. JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang dibacakan pada sidang Rabu (8/5) lalu.
Jaksa Astawa menilai pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum keliru memahami fakta hukum dan tidak berdasar. Kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap saat persidangan, perbuatan kedua terdakwa membuka dan memukul portal pintu di Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi tahun 2023 tersebut, dilakukan dengan sengaja.
Ia menyampaikan, terdakwa Acmat Saini membuka tali portal dan Mokhamad Rasad memukul portal yang dijaga oleh petugas TNBB dan Pecalang untuk pergi ke Pantai Segara Rupek. Sementara pada saat itu merupakan Hari Raya Nyepi yang menurut keyakinan Hindu tidak boleh berpergian. Imbauan untuk tidak berpergian saat Nyepi tersebut juga telah disosialisasikan pada umat agama lain dan disepakati.
“Kemudian perbuatan menyuruh warga masuk ke pantai adalah perbuatan yang disengaja dan bukannya menyuruh yang lainnya pulang ke rumah masing-masing. Dengan demikian unsur dengan sengaja terpenuhi sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan,” ucap Astawa.
Di sisi lain, Astawa menyatakan bersepakat dengan pendapat penasehat hukum yang menyebut jika portal pintu bukan merupakan tempat ibadah, kitab suci, ataupun simbol agama. Namun, ia menyebut jika perbuatan kedua terdakwa saat Nyepi tahun 2023 lalu itu, sebagai perbutan yang mengandung permusuhan. Sehingga, lanjut Astawa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 156a KUHP.
“Unsur di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sudah terpenuhi,” kata dia.
Di akhir replik, jaksa Astawa meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini memutus kedua terdakwa dengan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU. Usai pembacaan replik tersebut, ketua majelis hakim, I Made Bagiarta menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/6) dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (8/5) lalu, terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dituntut enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersalah karena melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Pasal itu intinya mengenai tindakan secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.7 mzk
Komentar