Karyawan 63 Koperasi Belum Ditanggung BJPS
AMLAPURA, NusaBali - 63 koperasi di Karangasem belum menanggung BPJS kesehatan uuntuk karyawannya. Padahal sesuai Perpres Nomor : 64 Tahun 2020, kewajiban itu mesti dilaksanakan sejak tahun 2020.
"Saya telah telusuri 63 koperasi itu. Ternyata koperasinya kurang sehat, membayar gaji karyawan saja belum mampu, apalagi membayar iuran BPJS kesehatan," jelas Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika, di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Rabu (29/5).
Loka Santika menjelaskan, di Karangasem ada 327 koperasi, terdiri dari 107 koperasi tidak aktif, selebihnya 202 koperasi masih beroperasi. Dari 220 koperasi itu, awalnya 93 koperasi belum menjalankan kewajibannya membayar iuran BPJS kesehatan buat tenaga kerja.
Setelah diverifikasi, ternyata 19 koperasi sedang mendaftarkan pekerjanya masuk BPJS Kesehatan. Sedangkan 11 Koperasi adalah milik pegawai negeri yang anggotanya pegawai negeri berarti telah terdaftar ikut BPJS Kesehatan. Kini inggal 63 koperasi belum mendaftarkan tenaga kerjanya ikut BPJS.
Tujuan utama agar tenaga Koperasi didaftarkan masuk BPJS kesehatan katanya, untuk mengurangi beban pemerintah, walau Pemerintah Kabupaten Karangasem, telah memberlakukan UHC (universal Health Coverage) artinya masyarakat telah ditanggung BPJS kesehatan, dengan catatan jika berobat di rumah sakit, cukup menunjukkan e-KTP.
"Tetapi ini kan tenaga kerja, sesuai amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020, perusahaan tempatnya bekerja wajib mendaftarkan, agar membayar iuran BPJS," tambahnya.
Loka Santika mengakui agar tenaga kerja berasal dari seluruh Koperasi yang ada, membayarkan iuran BPJS kesehatan, terlebih dahulu mesti membuat kondisi Koperasi jadi sehat. Kemudian mampu mendatangkan laba, rutin menggelar RAT (rapat anggota tahunan). "Ya inilah tantangannya," katanya.
Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana mengakui, sebanyak 107 Koperasi non aktif, dan yang aktif hanya 220 Koperasi.
"Dari 220 Koperasi itu, tidak semuanya sehat, makanya masih kesulitan membayar iuran BPJS buat tenaga kerjanya. Terkadang tiga bulan tenaga kerjanya baru dapat gaji," jelas Indra.
Koperasi yang kurang sehat itu, katanya, jarang menggelar RAT, sehingga belum diketahui secara persis kondisi neracanya. Padahal RAT itu, wajib dilaksanakan setiap awal tahun.7k16
1
Komentar