Bendesa Berawa Sidang Perdana Hari ini
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana, yang jadi terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan dan pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (30/5).
Sidang ini berbarengan dengan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketut Riana melalui penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika.
“Sidang perdana pemerasan dan pungli dengan terdakwa Ketut Riana digelar Kamis 30 Mei (hari ini, red),” ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa pada Selasa (28/5).
Sementara sidang praperadilan yang diagendakan, Senin (27/5), ditunda dengan karena hakim, AA Ayu Merta Dewi sedang cuti. “Sidang praperadilan ditunda ke hari Kamis (30/5) karena hakimnya cuti,” ungkap Astawa.
Ketika ditanya, apakah permohonan praperadilan gugur setelah berkas perkara dilimpahkan Penuntut Umum ke PN Denpasar, menurut Putra Astawa, praperadilan menjadi gugur dengan masuknya perkara pokok. “Teorinya, praperadilan gugur dengan masuknya perkara pokok. Hanya kapan hakim akan menyatakan permohonan praperadilan gugur, tergantung pertimbangan hukumnya,” jelas Astawa.
Seperti diketahui, Bendesa Berawa, I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Bali di resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5). Selain I Ketut Riana, turut diamankan pengusaha berinisial AN dan uang tunai Rp 100 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian dari permintaan Ketut Riana sebesar Rp 10 miliar kepada investor yang akan membangun hotel di kawasan Pantai Berawa. 7 rez
1
Komentar