DPRD Siap Fasilitasi Penyandang Disabilitas
BANGLI, NusaBali - Sejumlah penyandang disabilitas menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Bangli, Rabu (29/5). Kehadiran para penyandang disabilitas untuk meminta kepastian pemanfaatan lahan yang kini menjadi Yayasan Bunga Bangli.
Para penyandang disabilitas diterima oleh Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika. Hadir pula, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli.
Salah satu perwakilan disabilitas I Wayan Wardana berharap para penyandang disabilitas diberikan hak guna pakai Yayasan Bunga Bangli. Menurutnya, banyak kegiatan disabilitas yang dilaksanakan pada tempat tersebut.
"Banyak kegiatan yang kami lakukan di tempat itu, mulai dari kegiatan sosial hingga sebagai tempat silaturahmi antar sesama disabilitas Bangli. Karenanya kami mohon agar diberikan hak guna pakai tempat tersebut," ungkapnya.
Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma menyampaikan, lahan yang dimaksud merupakan milik Kementerian Pertanian. Di tempat itu ada dua aset, berupa tanah dan bangunan. Untuk tanah seluas 2,15 are, sudah dihibahkan pada tahun 2016 dari Kementerian Pertanian kepada Pemkab Bangli.
"Akan tetapi dalam naskah berita acara hibah, ada beberapa persyaratan. Antara lain tidak boleh dipindahtangankan, hingga harus digunakan untuk menunjang tupoksi di bidang pertanian," sebutnya.
Meski telah dihibahkan sejak 2016, hingga kini sertifikat tanahnya, masih atas nama Kementerian Pertanian. Tetapi hak kepemilikannya sudah masuk catatan aset Pemkab Bangli. Diakui jika upaya pensertifikatan sudah berproses, dan sampai saat ini masih di Dinas Perizinan.
Sedangkan untuk bangunan, ada dua unit bangunan yang luasnya masing-masing 42 meter persegi dan 77 meter persegi. Dua bangunan tersebut memang dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas Bangli. "Untuk bangunannya beda lagi, kami hanya diberikan hak penggunaan dan pengelolaan saja," kata Wayan Sarma.
Dia mengaku tidak ada maksud mengusir penyandang disabilitas yang menghuni bangunan itu. Namun berdasarkan aturan yang berlaku, setiap aset milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain, harus ada kontribusi ke daerah dan jelas statusnya. Apakah sewa, dan sebagainya sesuai aturan mengenai barang milik daerah.
Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan sudah kewajiban pihaknya di DPRD Bangli untuk hadir menyelesaikan persoalan disabilitas. Minimal bisa membantu untuk meringankan beban.
Terkait harapan disabilitas untuk diberikan hak guna pakai bangunan yayasan, kata dia, sudah ada solusi. Dia memastikan aset tersebut menjadi milik Dinas PKP untuk selanjutnya dialihkan menjadi aset Dinas Sosial.
"Setelahnya baru Dinas Sosial mau membuat misalnya rumah inspirasi disabilitas atau mau dialihkan menjadi yayasan dengan hak pinjam pakai," ungkapnya.
Namun, jika ke depannya tidak bisa dimanfaatkan, maka pihaknya akan mencarikan lahan lain untuk menampung kegiatan teman-teman disabilitas. Dengan itu, para penyandang disabilitas di Bangli bisa melakukan kegiatan produktif untuk ekonominya.
Kata politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, ini ada aset daerah yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan para penyandang disabilitas. "Kami akan berupaya memfasilitasi warga ini," ucapnya.@7esa
Komentar