nusabali

Penerimaan Pajak Bali Capai Rp 5,45 Triliun pada Triwulan I 2024

  • www.nusabali.com-penerimaan-pajak-bali-capai-rp-545-triliun-pada-triwulan-i-2024

DENPASAR, NusaBali.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat kinerja gemilang dalam perolehan pajak pada triwulan I 2024. Hingga akhir April, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 5,45 triliun.

Angka ini menunjukkan pencapaian 37,72% dari target yang ditetapkan untuk tahun ini, yaitu Rp 14,46 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini. Menurutnya, tingginya penerimaan pajak di Bali menunjukkan optimisme pemulihan ekonomi di Pulau Dewata.

"Kami bersyukur atas capaian ini. Hal ini menunjukkan bahwa geliat ekonomi di Bali mulai pulih dan para wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan kewajibannya," ujar Nurbaeti.

Capaian luar biasa ini mencerminkan pemulihan ekonomi Bali yang kian menguat, terutama didorong oleh sektor pariwisata yang mulai bangkit. Hal ini dibuktikan dengan sektor-sektor yang mendominasi penerimaan pajak, seperti:
  • - Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp987,55 miliar (18,61%)
  • - Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda       Motor: Rp951,76 miliar (17,94%)
  • - Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Rp836,26 miliar           (15,76%)
  • - Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial: Rp371,77 miliar          (7,01%)
  • - Industri Pengolahan: Rp353,34 miliar (6,66%)
Di sisi lain, Kanwil DJP Bali juga terus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga April 2024, tercatat:
  • - 262.551 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan
  • - 36.468 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan
  • - 32.398 SPT Wajib Pajak Badan
Nurbaeti Munawaroh mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tetap melaporkan SPT Tahunannya meskipun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu. Hal ini untuk menghindari sanksi yang lebih berat.

Nurbaeti juga menjelaskan terkait isu terkini mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER). Ia menegaskan bahwa TER bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan sistem pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam menghitung PPh Pasal 21. Dengan skema ini, diharapkan kesalahan hitung dapat diminimalisir.

"TER ini diterbitkan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak," jelas Nurbaeti. *ant

Komentar