nusabali

Bendesa Adat Berawa Didakwa Pemerasan terhadap Investor Apartemen

  • www.nusabali.com-bendesa-adat-berawa-didakwa-pemerasan-terhadap-investor-apartemen

DENPASAR, NusaBali.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan bahwa Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (54), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang investor bernama Andianto Nahak T Moruk.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Henry Yoseph Kindangen, Nengah Astawa, dan rekan-rekan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar pada Kamis (30/5), disebutkan bahwa sekitar bulan November 2023, terdakwa menghubungi saksi Andianto Nahak T Moruk melalui telepon dan WhatsApp. Terdakwa mengaku membutuhkan uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang kepada warga Berawa dan untuk imunisasi cucunya.

Permintaan tersebut dipenuhi oleh saksi Andianto Nahak T Moruk, dan pada 20 November 2023, saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada terdakwa di Starbucks Simpang Dewi Sri, Jalan Sunset Road, Legian. Penyerahan uang ini dilakukan tanpa kuitansi atas permintaan terdakwa.

JPU juga menyampaikan bahwa sebelum penyerahan uang Rp50 juta, terdakwa telah meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada saksi Andianto Nahak T Moruk, yang masih tetap berlaku. Terdakwa meminta agar penyerahan uang sebesar Rp50 juta tersebut tidak disampaikan kepada pihak manapun, termasuk Kelian Banjar Adat Berawa.

Dugaan pemerasan ini bermula dari rencana PT Berawa Bali Utama untuk melakukan investasi pembangunan apartemen dan resort di kawasan Desa Adat Berawa. PT Berawa Bali Utama telah menunjuk PT. Bali Grace Efata untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartemen dengan nilai kontrak sebesar Rp3,6 miliar.

Saksi Andianto Nahak T Moruk mulai berkomunikasi dengan terdakwa sejak Oktober 2023 terkait kewajiban perusahaan untuk mengurus izin AMDAL atau UKL-UPL sebagai bentuk persetujuan lingkungan. Dalam proses pengurusan perizinan tersebut, terdapat kewajiban untuk melakukan konsultasi masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha tersebut.

Menurut JPU, terdakwa memanfaatkan dalih dana sumbangan (dana punia) terkait rencana investasi untuk meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada saksi Andianto Nahak T Moruk. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dibicarakan dengan Prajuru Desa Adat Berawa maupun dalam Paruman Desa Adat Berawa.

Terdakwa Ketut Riana didakwa melakukan pemerasan dan disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. *ant

Komentar