Sidang Perdana, Bendesa Berawa Ajukan Eksepsi
Diduga Lakukan Pemerasan, Minta Rp 10 M ke Investor
I Ketut Riana
Diduga Lakukan Pemerasan
Minta Rp 10 M ke Investor
JPU
Kasus Operasi Tangkap Tangan
Bendesa Berawa Ajukan Eksepsi
Saat pembacaan dakwaan, JPU mengungkap bagaimana Ketut Riana melakukan dugaan pemerasan kepada investor yang akan membangun apartemen dan resort
DENPASAR, NusaBali - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana,54, yang diduga melakukan pemerasan dan pungli (pungutan liar) kepada investor sebesar Rp 10 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/5) pukul 11.00 Wita.
JPU Henry Yoseph Kindangen di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa membacakan dakwaan setebal 11 halaman yang juga disaksikan terdakwa Ketut Riana didampingi penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika dkk. Dalam pembacaan dakwaan selama sekitar 40 menit, JPU mengungkap bagaimana Ketut Riana melakukan pemerasan kepada investor PT Berawa Bali Utama yang akan membangun apartemen dan resort.
Dalam aksinya, Ketut Riana yang bertemu perwakilan investor, Andianto Nahak T Moruk pada Oktober 2023 minta uang Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi Pembangunan Desa Adat Berawa. “Padahal permintaan uang tersebut tidak pernah dibahas dalam paruman atau rapat Desa Adat Berawa,” ujar JPU dalam dakwaan.
Ketut Riana yang menjabat Bendesa Berawa 2020-2025 ini juga sempat meminta uang Rp 50 juta untuk membayar utang dan imunisasi cucunya. Permintaan itu dipenuhi oleh perwakilan investor melalui Andianto pada 20 November 2023 yang menyerahkan uang Rp 50 juta di salah satu restoran di Kuta.
Terdakwa I Ketut Riana usai menjalani persidangan. –YUDA
“Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa jumlah permintaan uang sebesar Rp 10 miliar masih tetap dan terdakwa meminta agar penyerahan uang sebesar Rp 50 juta tersebut jangan disampaikan ke mana-mana, termasuk ke Kelian Banjar Adat Berawa,” ujar terdakwa dalam dakwaan. Setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa terus menghubungi perwakilan investor, Andianto dan menanyakan perkembangan permintaan uang sebesar Rp 10 miliar. Terdakwa juga sempat mengirimkan rekening pribadinya kepada Andianto.
Pada Rabu (1/5), perwakilan investor menyampaikan memiliki uang Rp 100 juta kepada Ketut Riana. “Saya ada seratus juta, apakah itu dulu atau tunggu cair semua?,” tanya perwakilan investor melalui WA. “Saya mau aja pak, cuman kapan kira-kira cair yang 10 M nya?,” jawab terdakwa. “10 M sudah sampaikan ke legal tapi semua masih dikendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh, tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan, saya serba salah,” jawab perwakilan investor.
Lalu keduanya sepakat bertemu menyerahkan uang pada, Kamis (2/5) pukul 15.30 Wita di salah satu restoran di Renon, Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan investor menyerahkan uang Rp 100 juta dalam sebuah tas kain warna kuning bertuliskan Beard Papa’s kepada Ketut Riana. “Terus yang 10 M nya kapan?,” tanya Ketut Riana yang dijawab Andianto akan berkoordinasi lagi. Tak berselang lama datang Tim Pidana Khusus Kejati Bali yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Ketut Riana. Selanjutnya terdakwa dan perwakilan investor, Andianto beserta barang bukti dibawa ke kantor Kejati Bali untuk diminta keterangan.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang pada intinya menentukan bahwa untuk mengesahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adat di antaranya pengambilan keputusan terhadap rencana investasi di Desa Adat, diputuskan dalam Paruman Desa Adat.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup jaksa dalam dakwaannya.
Sementara itu, Ketut Riana yang didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika langsung menyatakan keberatan atas dakwaan. “Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Pasek Suardika yang akan membacakan eksepsi dalam sidang berikutnya pada, Kamis (6/6) mendatang.
Seperti diketahui, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Bali di resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5). Selain I Ketut Riana, turut diamankan pengusaha berinisial AN dan uang tunai Rp 100 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian dari permintaan Ketut Riana sebesar Rp 10 miliar kepada investor yang akan membangun hotel di kawasan Pantai Berawa. 7 rez
Komentar