nusabali

MA Kabulkan Gugatan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

  • www.nusabali.com-ma-kabulkan-gugatan-batas-minimal-usia-calon-kepala-daerah
  • www.nusabali.com-ma-kabulkan-gugatan-batas-minimal-usia-calon-kepala-daerah

JAKARTA, NusaBali - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.  Putusan MA ini mengubah syarat batas minimal calon kepala daerah menjadi dihitung sejak tanggal pelantikannya.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5). Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih. Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. “Terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” demikian bunyi pertimbangan tersebut. Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.

Terkait putusan MA ini, Partai Garuda yang sebelumnya mengajukan gugatan menganggap putusan itu tidak hanya berlaku untuk segelintir orang. "Kan putusan ini bukan diperuntukkan dan hanya berlaku untuk satu, dua orang," kata Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Kamis kemarin. Teddy mengatakan banyak pihak dapat memanfaatkan perubahan atas aturan itu. Menurutnya, PKPU yang bakal diubah mengikuti putusan MA tersebut akan berlaku di semua daerah. "Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada," ujarnya.

Terpisah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku pihaknya belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah. "Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Apa kata Presiden Jokowi?

Hal tersebut ditanyakan ke Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis kemarin. Presiden Jokowi mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke MA. "Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Presiden Jokowi dilansir detik.com. Saat ditanya apakah Jokowi sudah membaca putusan tersebut, ia menjawab belum. "Belum, belum, belum," ujar Presiden Jokowi singkat.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024. Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis kemarin. Ia beralasan tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelasnya. Lebih lanjut, Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujian-nya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangan-nya. Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007. 
7 ant

Komentar