nusabali

Masih Berkontra, Pensertifikatan Tetap Berlanjut

Lahan Pekarangan Eks Tim-Tim

  • www.nusabali.com-masih-berkontra-pensertifikatan-tetap-berlanjut

Pensertifikatan lahan eks Tim-Tim tahap I (72 KK) akan dilakukan secepatnya tahun ini. Sedangkan sisanya yang belum setuju masih akan dilakukan pendekatan dan solusi terbaik.

SINGARAJA, NusaBali - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap melanjutkan pensertifikatan lahan pekarangan eks pengungsi Timor Timur (Tim-Tim). Meskipun saat ini masih ada masyarakat yang berkontra, karena menginginkan pensertifikatan dilakukan bersamaan dengan lahan garapan yang masih mereka perjuangkan.

Sebelumnya, 107 KK eks Tim-Tim yang menempati kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mengajukan lahan pekarangan, lahan garapan menjadi hak milik. Hanya saja, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) baru menyetujui untuk pelepasan lahan pekarangan dan lahan fasilitas umum. Total luasan lahan tersebut 7,8 hektare. Lahan tersebut didistribusikan untuk lahan pekarangan masing-masing KK mendapatkan bagian 4 are, sisanya diperuntukkan untuk lahan fasilitas umum.

Keputusan tersebut disampaikan Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, Kamis (30/5). Kebijakan disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buleleng dan Analisis Data Penatagunaan Tanah Kecamatan Gerokgak, di  kawasan Lovina.

Data Kantor Pertanahan BPN Buleleng, setelah dilakukan sosialisasi pensertifikatan lahan pekarangan dari 107 KK sasaran, hanya 72 KK yang menyatakan setuju. Sedangkan 35 KK lainnya belum setuju karena menginginkan permohonan lahan yang ditempati sejak tahun 2000 itu, disatukan dengan lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan mereka selama ini.

“Kami akan proses yang sudah setuju, kita apresiasi. Yang belum setuju kita masih telusuri keberatannya. Apa yang sudah menjadi kebijakan negara kita akan laksanakan. Namun demikian kita juga memahami ada aspirasi masyarakat terkait lahan garapan. Nanti kita undang BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) untuk kita dengar kebijakannya,” terang Rudi.

Rudi menyebut pensertifikatan lahan eks Tim-Tim tahap I (72 KK) akan dilakukan secepatnya tahun ini. Sedangkan sisanya yang belum setuju masih akan dilakukan pendekatan dan solusi terbaik. Sedangkan soal lahan garapan, agar dapat dikuasai dengan baik oleh masyarakat memerlukan proses dan tahapan yang cukup panjang untuk mendapatkan legalisasi. Seluruh proses harus dilalui dan diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi pemerintah pusat dengan masyarakat Buleleng. Terkait masih ada warga yang belum menyetujui program reforma agraria ini, Lihadnyana berjanji segera akan memfasilitasi untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Lahan garapan itu masuk kawasan hutan. Sudah dicarikan skema dikeluarkan dulu dari RTRW Provinsi Bali atau dibebaskan dari kawasan hutan, sehingga bisa lebih mudah dimohonkan. Kalau sekam lahan pengganti saya belum berpikir ke sana,” kata Lihadnyana.7 k23

Komentar