nusabali

Tersangka Korupsi APBDes Tusan Tempuh Praperadilan

  • www.nusabali.com-tersangka-korupsi-apbdes-tusan-tempuh-praperadilan

SEMARAPURA, NusaBali - Setelah Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan mantan Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede KS sebagai tersangka kini penyidik menetapkan Perbekel Desa Tusan, I Dewa GPB, sebagai tersangka dugaan korupsi uang APBDes Desa Tusan tahun 2021, dengan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.

Meskipun demikian tersangka hingga saat ini belum ditahan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, I Gede KS menggunakan uang desa itu untuk bermain judi online slot. Namun, untuk peranan perbekel dalam kasus ini sebagai tersangka belum terungkap. "Nanti saya sampaikan ke media," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, Kamis (30/5).

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Perbekel Desa Tusan, I Dewa GPB, yakni I Wayan Sumardika, melakukan permohonan praperadilan terkait kasus tersebut. Sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 130/SK/2024/PN tertanggal 30 Mei 2024.

Sumardika mengatakan atas ditetapkan sebagai tersangka itu, mengajukan praperadilan. Karena tidak terpenuhi dua alat bukti, sebab penetapan tersangka juga dilakukan dengan melanggar prosedur hukum keputusan MK. No. 130 tahun 2015, yang intinya tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit maksimal tujuh hari setelah terbit surat perintah penyidikan.

Dalam keputusan MK itu SPDP wajib diterbitkan dan dikirimkan ke penuntut umum dan korban atau pelapor paling lama 7 hari sejak diterbitkan. Kalau ini, Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan 17 April 2024, sedangkan SPDP terbit 14 Mei 2024. Maka, hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan penetapan tersangka atas kliennya, dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kliennya. "Dalam praperadilan juga memohon agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam kedudukannya sebagai kepala desa / perbekel seperti sedia kala,” ujar Sumardika.

Dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi beberapa barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya bukti penarikan, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Kerugian negara sebesar Rp 402 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di salah satu dengan surat kuasa dari perbekel. Namun, jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan. Selain itu Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya. Uang itu digunakan untuk bermain judi online (slot). Sehingga Gede KS ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan September 2023 lalu.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung menerima laporan dari masyarakat. Kadis PMDPPKB Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, uang APBDes Desa Tusan tidak jelas mencapai ratusan juta. wan

Komentar