nusabali

Pengacara Adu Jotos Usai Sidang

Sidang Penggelapan Rp 25,5 Miliar di Yayasan Dhyana Pura

  • www.nusabali.com-pengacara-adu-jotos-usai-sidang

Kedua terdakwa diduga melakukan pengelolaan keuangan yayasan yang tidak sesuai dengan AD/ART yayasan.

DENPASAR, NusaBali - Sidang penggelapan dana Yayasan Dhyana Pura dengan kerugian Rp 25,5 miliar di PN Denpasar pada Kamis (30/5) berlangsung panas. Bahkan, pengacara pelapor dan terdakwa sampai terlibat adu jotos usai persidangan.

Ketegangan antar pengacara ini sudah terlihat saat sidang yang dipimpin hakim I Nyoman Wiguna dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa. Masing-masing I Gusti Ketut Mustika, 70, (eks Ketua Yayasan Dhyana Pura) dan R Rulick Setyahadi, 53 (Bendahara).

Usai pembacaan dakwaan, pengacara pihak pelapor, Johny Riwu terlihat merekam kedua terdakwa saat keluar ruang sidang. Saat terdakwa Rulick Setyahadi keluar ruang sidang, pengacaranya, SA Nainggolan berusaha menghalangi Johny Riwu yang sedang merekam dengan ponselnya.

Saat itu, Nainggolan memegang tangan Johny Riwu dan keduanya terlibat saling dorong hingga terjatuh. Saat berdiri, Johny Riwu langsung melayangkan bogem mentah ke wajah Nainggolan. Keributan antar dua kubu tak terelakkan. Beruntung, petugas keamanan PN Denpasar dengan sigap mengamankan kedua pengacara kondang ini.

Sementara itu, dalam sidang, JPU I Dewa Gede Anom Rai dkk menyatakan I Gusti Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi, selama periode 2017 hingga 2020, telah melakukan pengelolaan keuangan yayasan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Dhyana Pura yang berlokais di Dalung, Kuta Utara. 

Menurut JPU, kedua terdakwa sebagai pengurus yayasan Mustika sebagai ketua dan Rulick sebagai bendahara seharusnya mengikuti prosedur ketat dalam pengelolaan keuangan. “Setiap penarikan uang dari rekening yayasan harus disetujui oleh ketua yayasan dan didokumentasikan dengan baik. Namun, dalam praktiknya, mereka tidak melakukan pencatatan dan penyimpanan administrasi keuangan secara benar, serta tidak memberikan laporan berkala kepada pembina dan badan pengawas yayasan,” tegas JPU.

Kejanggalan ini mendorong yayasan untuk melakukan audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha. Hasil audit mengungkap adanya selisih sebesar Rp 25.572.592.073,46 antara uang yang keluar dari bank dengan bukti kas keluar yang ada. Selain itu, ditemukan bahwa terdakwa membuka dua rekening yayasan di bank tanpa sepengetahuan yayasan, dengan salah satu rekening bahkan mentransfer uang ke rekening pribadi R. Rulick Setyahadi sebesar Rp 980 juta.

“Audit juga menemukan bahwa terdakwa menjual enam unit mobil milik yayasan tanpa izin dari yayasan. Mobil-mobil tersebut memiliki total harga pembelian awal sebesar Rp 741.940.450. Semua temuan ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah memperlakukan uang yayasan seolah-olah milik pribadi mereka,” papar JPU.

Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif tindak pidana penggelapan yaitu Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan) oleh kedua terdakwa. 7 rez, cr79

Komentar