Merek Beras Lain Diduga Juga Langgar Hukum
Cantumkan nilai gizi dan kualitas beras tak sesuai semestinya
JAKARTA, NusaBali
Polisi mendalami produk lain dari PT Indo Beras Unggul (IBU) pasca-menemukan pelanggaran dari beras merek Maknyuss dan Ayam Jago. Hasilnya, penyidik menemukan bahwa ada sejumlah merek beras lain yang ternyata juga diduga melanggar hukum.
"Di pemeriksaan produk lainnya kami telah menemukan titik terang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui penyampaian informasi melalui label tersebut," ujar
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat ditemui akhir pekan (4/8) seperti dilansir kompas.
Namun, Martinus enggan menyebutkan beras merek apa saja yang dimaksud. Di kemasan itu, terdapat label nilai gizi dan kualitas beras yang tidak sesuai dengan semestinya. Dugaan pelanggaran yang sama juga terjadi pada kemasan beras merk Maknyuss dan Ayam Jago.
Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.
Menurut Martinus, semestinya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.
Polisi juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu. PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.
Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah dicek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik.
Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merek Maknyuss senilai Rp 13.700 per kilogram dan Rp 20.400 perkilogram untuk merek Ayam Jago. Menurut Martinus, informasi yang tercantum di kemasan itu akan menyesatkan masyarakat.
"Pada label tersebut memuat informasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan kosumen yang pada gilirannya hak-hak konsumen bisa terabaikan," kata Martinus.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen.
Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau Pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik juga menyasar Trisnawan dengan tindak pidana pencucian uang.
"Dengan penelusuran terhadap hasil kejahatan yang dilakukan. Karena dimulai dari adanya pelanggaran terhadap undang-undang pangan, perlindungan konsumen, dan pasal 382 BIS. Kita lengkapi ini dulu sambil telusuri hasil kejahatan," kata Martinus. *
"Di pemeriksaan produk lainnya kami telah menemukan titik terang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui penyampaian informasi melalui label tersebut," ujar
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat ditemui akhir pekan (4/8) seperti dilansir kompas.
Namun, Martinus enggan menyebutkan beras merek apa saja yang dimaksud. Di kemasan itu, terdapat label nilai gizi dan kualitas beras yang tidak sesuai dengan semestinya. Dugaan pelanggaran yang sama juga terjadi pada kemasan beras merk Maknyuss dan Ayam Jago.
Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.
Menurut Martinus, semestinya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.
Polisi juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu. PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.
Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah dicek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik.
Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merek Maknyuss senilai Rp 13.700 per kilogram dan Rp 20.400 perkilogram untuk merek Ayam Jago. Menurut Martinus, informasi yang tercantum di kemasan itu akan menyesatkan masyarakat.
"Pada label tersebut memuat informasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan kosumen yang pada gilirannya hak-hak konsumen bisa terabaikan," kata Martinus.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen.
Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau Pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik juga menyasar Trisnawan dengan tindak pidana pencucian uang.
"Dengan penelusuran terhadap hasil kejahatan yang dilakukan. Karena dimulai dari adanya pelanggaran terhadap undang-undang pangan, perlindungan konsumen, dan pasal 382 BIS. Kita lengkapi ini dulu sambil telusuri hasil kejahatan," kata Martinus. *
Komentar