Meretas Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Menuju Bali Mandiri Energi Bersih
Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Bali Mandiri
Energi Bersih
Bali Era Baru
Energi Baru Terbarukan (EBT)
PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya)
Bali harus mampu mandiri energi untuk memenuhi kebutuhan domestik dan industri pariwisata. Selain itu, penyediaan energi harus dilakukan dengan energi bersih guna menjaga kelestarian alam Bali, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas, sebagai implementasi dari visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Energi listrik Bali yang ramah lingkungan wajib dikelola dengan baik agar mendatangkan kemanfaatan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bali. Saat ini, Bali memiliki ketersediaan energi sebesar 1.155 MW, yang bersumber dari pembangkit tenaga listrik di Bali sebesar 815 MW dan dari luar Bali (Paiton) lewat kabel laut sebesar 340 MW.
Kondisi ini menunjukkan Pulau Dewata masihlah tergantung pada pasokan listrik dari luar, sehingga sangat berisiko terjadi gangguan penyaluran yang berakibat pada pemadaman listrik. Pasokan listrik dari luar Bali ini masih bersumber dari bahan bakar fosil yang tidak ramah lingkungan. Sementara kebutuhan listrik di Bali akan terus meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk, industri, infrastruktur, dan transportasi.
Kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri dan harus dihadapi oleh Bali sebagai daerah yang setiap saat berlangsung kegiatan berskala nasional dan internasional. Sebagai orang nomor satu di Bali, awal masa menjabat Gubernur periode 2018-2023, Wayan Koster bertekad menjadikan Bali mandiri energi dengan energi bersih. Hal ini tertuang melalui pembentukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Selain itu pada Agustus 2019, Pak Koster meneken memorandum of understanding (MoU) dengan PLN soal penguatan sistem ketenagalistrikan pemanfaatan energi bersih di Pulau Dewata, yang dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat itu, Ignasius Jonan.
Sebagai implementasi peraturan ini, Pak Koster secara tegas dan konsisten memerintahkan seluruh pemangku kepentingan, yakni dengan mengganti pembangkit tenaga listrik yang semula berbahan bakar minyak (fosil) di Pesanggaran, Denpasar, dengan bahan bakar gas berkapasitas 220 MW.
Lalu berikutnya, memperbaiki sistem pembangkit tenaga listrik berbahan bakar batu bara (fosil) yang saat ini ada di Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, berkapasitas 380 MW sehingga menjadi lebih ramah lingkungan dan membangun pembangkit tenaga listrik baru berbahan bakar gas di Sidakarya, Denpasar, berkapasitas 2x100 MW mulai tahun 2022.
Kemudian, membangun pembangkit tenaga listrik baru berbahan bakar gas di Celukan Bawang, Buleleng, dengan kapasitas 250 MW yang direncanakan mulai tahun 2023, dan membangun Terminal LNG di Pesanggaran, Denpasar, mulai tahun 2022 dan selesai tahun 2023, serta menyiapkan rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik baru dengan menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Kabupaten Karangasem, Bangli
dan Klungkung.
Merealisasikan hal ini, Pak Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali dan secara tegas tidak mengijinkan pihak mana pun untuk menambah pasokan energi dari luar Bali, bahkan pasokan energi listrik dari Paiton, Jawa Timur kapasitas 340 MW, akan difungsikan sebagai cadangan (reserve sharing).
Ide besar Pak Koster menerapkan kebijakan Bali Mandiri Energi dengan energi bersih yang pertama dan satu-satunya Provinsi di Indonesia, merupakan Penanda BALI ERA BARU. Dengan kebijakan Bali Mandiri Energi, memastikan kebutuhan energi di Bali dapat dipenuhi secara aman dan nyaman.
Komentar