Mantan Anggota DPRD Perkosa Putri Kandung
Polres Buleleng Langsung Tahan Pelaku
Mantan Anggota DPRD
Perkosa Putri Kandung
Polres Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng
AKP Gede Darma Diatmika
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng berinisal IMND,59, kini harus menghuni sel tahanan Mapolres Buleleng, karena diduga memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Bejatnya lagi, IMND yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng ini diduga menyetubuhi putrinya sebanyak tiga kali.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Awalnya kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban dalam laporan polisi nomor LP/B/155/V/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 25 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, ibu korban melaporkan IMND yang merupakan mantan suaminya karena diduga menyetubuhi korban. Korban adalah anak broken home dan dirawat tinggal di rumah kakeknya di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng setelah orangtuanya bercerai. “Korban merupakan anak kandung pelaku (IMND). Status pelaku sudah bercerai dengan istrinya, dan pelaku sebelumnya menitipkan korban ke kakeknya di Desa Unggahan, Seririt. Sedangkan ibu kandung korban sudah menikah lagi,” ujar AKP Diatmika saat dikonfirmasi, Minggu (2/6) siang di Buleleng.
Selang beberapa waktu pada bulan Mei, pelaku IMND kembali mengajak korban untuk tinggal di rumahnya di Desa Pengastulan, Seririt. Di rumah itulah, korban diduga diperkosa hingga tiga kali. AKP Diatmika menyebut, aksi pertama dilakukan pelaku pada, Minggu (5/5). IMND merudapkasa anaknya pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.
“Saat itu, korban sempat bertanya ke pelaku (IMND) kenapa masuk ke dalam kamar. Pelaku menjawab tidak apa-apa dan langsung memeluk korban, menciumnya sampai menyetubuhi korban. Korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya,” ungkap AKP Diatmika. Kata AKP Diatmika, aksi bejat IMND tersebut berlanjut hingga sebanyak tiga kali sepanjang bulan Mei 2024 dengan lokasi yang sama. Ia menyebut, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah ancaman sang ayah. “Jadi korban mendapat ancaman pelaku. Sehingga korban tak berani melapor,” imbuhnya.
Beberapa hari setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu ke ibunya. Ibu kandung korban yang geram atas perilaku mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng. “Atas laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2024 dan juga sudah kami tahan,” lanjut AKP Diatmika. Atas perbuatannya tersebut, IMND yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 ini, disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. IMND terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. 7 mzk
1
Komentar