Eksekusi Laba Pura Terancan Tunda
Karena warga Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui mengajukan PK atas putusan MA.
GIANYAR, NusaBali
Ancaman akan terjadi gejolak kasus adat di Desa Pakraman Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, belum terbukti. Karena rencana eksekusi tanah laba Pura Desa Pakraman Pakudui, di Banjar Pakudui Kangin atau Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui, Desa Kedisan oleh PN Gianyar, 10 Januari 2015, terancam tertunda.
Ancaman tunda itu karena pihak warga Pakudui Kangin, yang menyatakan diri Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui selaku termohon, telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA yang mengalahkan termohon. Informasi di Gianyar, Jumat (8/1), kemungkinan penundaan eksekusi setelah rapat rencana eksekusi dengan undangan PN Gianyar, di PN Gianyar, Kamis (7/1), tanpa kehadiran termohon. Termohon melalui pengacaranya, termohon melayangkan surat ketidakhadiran dalam rapat di PN Gianyar. Pihak PN Gianyar menerima laporan bahwa pihak termohon telah mengajukan PK ke MA. ‘’Oleh karena itu, pihak PN Gianyar belum punya kepastian atau menunda pelaksanaan eksekusi tersebut,’’ ujar sumber di Gianyar.
Terkait itu, pengacara Desa Pakraman Pakudui I Gede Mantra pun sedang mengkroscek dan koordinasi dengab pihak Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus sengketa tanah laba pura ini melibatkan pemohon I Ketut Karma Wijaya dan lain-lain selaku Prajuru Adat Desa Pakraman Pakudui, dengan termohon I Wayan Sama dan lain-lain selaku Prajuru Adat Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui.
Eksekusi didasari putusan PN Gianyar tanggal 19 September 2012 No 09/Pdt.G/2012/PN.Gir yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 29 April 2013 No 41/PDT/2013/PT.DES dan dikuatkan lagi oleh Putusan MA RI tanggal 22 Mei 2014 Nomor : 2421/PDT/2013. Kasus ini dimenangkan di MA oleh pemohon, pemohon I Ketut Karma Wijaya dan lain-lain selaku Prajuru Adat Desa Pakraman Pakudui.
Kapolsek Tegallalang Kompol I Gde Sudyatmaja SH mengatakan, pihaknya masih terus memonitor perkembangan kasus sengketa tanah di Pakudui itu. Pihaknya juga mengetahui saat pertemuan di PN Gianyar, Kamis (7/1), namun pihak termohon tak hadir. ‘’Soal ada PK dan apa bentuknya dari termohon, kami belum tahu. Kami hanya siap mengamankan, kapanpun eksekusi itu. Kami mohon warga untuk tetap tenang,’’ jelasnya.
Sebelum sengketa tanah laba pura, dua kelompok warga ini terlibat sengketa adat dan sempat mengklimak pada Kamis (16/9/2010). Ratusan warga Desa Pakraman Pakudui, menghadang penguburan mayat Ni Ketut Rita, alias Dadong Rita, 99, warga Pakudui Kangin, Kamis (16/9) pukul 15.30 Wita. Penghadangan karena almarhum dan 43 KK warga Banjar Pakudui Kangin tidak masuk Desa Pakraman Pakudui. 7 lsa
Komentar