nusabali

Johny Riwu: Saya Diserang Lebih Dulu

Adu Jotos Pengacara di PN Denpasar

  • www.nusabali.com-johny-riwu-saya-diserang-lebih-dulu

DENPASAR, NusaBali - Oknum pengacara Johny Riwu buka suara terkait aksi jotos dirinya dengan pengacara SA Nainggolan usai sidang penggelapan uang Rp 25,5 miliar milik Yayasan Dhyana Pura di PN Denpasar pada Kamis (30/5) lalu.

Johny yang jadi pengacara pelapor mengaku diserang terlebih dulu oleh Nainggolan yang merupakan pengacara terdakwa I, Gusti Ketut Mustika, 70, (eks Ketua Yayasan Dhyana Pura).

Johny Riwu melalui telpon pada Minggu (2/6) mengaku awalnya merekam terdakwa dengan handphone saat keluar dari ruang sidang. Awalnya, terdakwa II, R Rulick Setyahadi, 53, keluar luar sidang didampingi pengacaranya. “Waktu terdakwa Rulick keluar sidang tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

Nah, saat giliran Nainggolan yang mengawal kliennya, Mustika, keluar ruang sidang tiba-tiba dengan sengaja menabrak dirinya yang sedang merekam. Tak hanya itu, Nainggolan juga mendorong dirinya hingga terjatuh di tangga depan ruang sidang. “Saya diserang lebih dulu,” tegas Johny Riwu. 

Saat berdiri dari tangga usai terjatuh itulah terjadi pemukulan yang dilakukan Johny Riwu terhadap Nainggolan. Johny menyebut aksinya itu merupakan reflek saat dirinya akan berdiri. “Pinggang saya juga luka karena terjatuh di tangga itu, “ lanjut pengacara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Seperti diketahui, aksi adu jotos ini terjadi usai sidang penggelapan dana Yayasan Dhyana Pura dengan kerugian Rp 25,5 miliar di PN Denpasar pada Kamis (30/5) siang. Ketegangan antar pengacara ini sudah terlihat saat sidang yang dipimpin hakim I Nyoman Wiguna dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa. Masing-masing I Gusti Ketut Mustika, 70, (eks Ketua Yayasan Dhyana Pura) dan R Rulick Setyahadi, 53 (Bendahara). 7 rez

Komentar