Polsek Sukawati Tilang Sopir Truk Langgar Rambu
Sopir Truk
Melanggar Rambu Larangan Masuk
Polsek Sukawati
Kanit Lantas Polsek Sukawati
AKP I Made Weta
GIANYAR, NusaBali - Setelah melaksanakan penindakan di simpang Purnama, Polsek Sukawati tertibkan pengendara truk di simpang Jalan Tebuana, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Minggu (2/6).
Truk dilarang masuk Simpang Tebuana, Desa/Kecamatan Sukawati ke arah timur Jalan Pantai Purnama. Namun sopir truk sering kucing-kucingan menerobos masu sehingga sering terjadi kemacetan lalu lintas. Atas kondisi ini, jajaran Polsek Sukawati melakukan penindakan tegas terhadap sopir truk yang 'kaku'.
"Sudah ada rambu larangan masuk, tapi sopir truk banyak yang memanfaatkan situasi jika sepi. Alasannya cari jalan pintas," ungkap Kanit Lantas Polsek Sukawati AKP I Made Weta.
Penindakan ini dilakukan guna menekan pelanggaran dan penertiban para sopir truk, baik roda empat dan roda enam yang melanggar rambu lalu lintas yang viral di medsos serta keluhan dari masyarakat.
“Mengingat seringnya terjadi pelanggaran dan jalan setempat sempit yang merupakan rawan laka, untuk itu dilaksanakan penegakan hukum giat razia lalu lintas penindakan tehadap sopir truk yang melanggar rambu larangan masuk di simpang Banjar Tebuana, Sukawati, Gianyar," katanya.
Sebanyak 5 sopir truk yang melanggar ditilang, petugas menahan STNK sebagai barang bukti. Kegiatan ini melibatkan 36 personel. AKP Made Weta menambahkan, para sopir truk selalu menaati peraturan lalu lintas dalam berkendara demi keselamatan bersama. 7 nvi
1
Komentar