Dua Buron Penyelundupan Penyu Diringkus
Seorang pelaku diringkus di Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Jawa. Seorang lainnya dijuk saat masuk Bali untuk menjenguk orangtuanya yang sakit.
NEGARA, NusaBali
Setelah sepekan diburu, dua orang buron kasus penyelundupan 15 ekor penyu hijau di wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (27/5) dini hari, akhirnya berhasil diringkus. Kedua pelaku bernama Selamet Khoironi, 24, dan Taupik, 44, diamankan secara terpisah di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Sabtu (1/6) sore dan Selasa (4/6) dini hari.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan penangkapan kedua buron itu merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Pelaku Selamet Khoironi alias Ron yang merupakan warga Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, itu berhasil diringkus oleh tim Sat Reskrim Polres Jembrana pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 18.00 Wita.
Ron berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait pelaku yang hendak melarikan diri bersama istrinya ke Jawa dengan menumpang truk. “SK alias Ron berhasil diamankan saat menumpang kendaraan truk Hino dengan tujuan ke Jawa. Yang bersangkutan diamankan tim Reskrim dan sudah diserahkan ke penyidik Sat Polairud guna dilakukan penyidikan,” ujar AKBP Endang.
Sementara pelaku Taupik yang merupakan warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, berhasil ditangkap langsung oleh Sat Polairud Jembrana pada Selasa (4/6) sekitar pukul 02.00 Wita. Taupik juga berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk. Bedanya, Taupik yang sudah sempat kabur ke Jawa, ditangkap saat masuk Bali setelah polisi mendapat informasi bahwa Taupik akan balik menjenguk orangtuanya yang tengah sakit.
AKBP Endang mengatakan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap kedua buron tersebut. Sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya, pelaku Selamet Khoironi alias Ron berperan sebagai sopir pick up Daihatsu Grand Max nopol DK 8281 WB yang ditemukan membawa penyu di Melaya, Senin (27/5) dini hari. Sedangan pelaku Taupik berperan sebagai nelayan yang menangkap penyu selundupan tersebut di perairan wilayah Jawa Timur.
Selain dua pelaku yang sempat menjadi buron itu, sebelumnya polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku lain dalam kasus yang sama. Kedua pelaku yang lebih dulu diamankan itu bernama Ahmad Sodikin, 23, dan I Komang Suama, 36.
Ahmad Sodikin yang warga Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, diketahui berperan sebagai kernet pick up. Sedangan I Komang Suama yang warga Desa/Kecamatan Melaya, berperan sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pick up.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku yang telah diamankan sebelumnya dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. 7 ode
Komentar