Mantan Karyawan Hotel Dituntut 2 Tahun Bui
Gelapkan Dana Perusahaan hingga Rp 106.787.006
Terdakwa I Wayan Dony Arta Putra
Hotel Pink Coco
Gelapkan Dana Perusahaan hingga Rp 106.787.006
Dituntut 2 Tahun Bui
PN Denpasar Jalan PB Sudirman No 1
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan staf purchasing/bagian pengadaan dan pembelian barang Hotel Pink Coco I Wayan Dony Arta Putra, 32, selama 2 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan PB Sudirman No 1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, pada Selasa (4/6) sore.
Dalam sidang tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pimpinan I Wayan Yasa, JPU Siti Sawiyah membacakan tuntutan untuk terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. “Dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Siti Sawiyah.
Dalam dakwaan JPU, I Wayan Dony Arta Putra didakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan yang dipandang sebagai penggelapan di Hotel Pink Coco yang terletak di Jalan Labuhan Said, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sejak bulan November 2022 hingga Mei 2023.
Dalam jabatan sebagai staff purchasing di Hotel Pink Coco, I Wayan Dony Arta Putra memiliki tanggung jawab untuk mengurus pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk operasional hotel. Namun, selama periode antara November 2022 hingga Mei 2023, dia diduga menggunakan posisinya tersebut untuk keuntungan pribadi, seperti membeli kebutuhan rumah tangganya, hingga menyebabkan kerugian hotel mencapai Rp 106.787.006.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terungkap bahwa I Wayan Dony Arta Putra memanipulasi transaksi pembelian dengan beberapa modus operandi yang merugikan Hotel Pink Coco. Beberapa pembayaran diduga dikirim ke rekening pribadinya atau rekening milik saudara, kerabat, dan teman-temannya, bukan kepada supplier yang seharusnya menerima pembayaran,” tegas JPU.
“Audit internal yang dilakukan kemudian mengungkap sejumlah transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian barang yang tidak pernah terjadi atau transaksi palsu. Misalnya, beberapa pembelian melalui platform online seperti Shopee dan Tokopedia, serta pembelian dari suplayer Lotus Seafood, ternyata tidak memiliki bukti fisik atau kontak dengan pihak supplier yang sah,” kata JPU. 7 cr79
1
Komentar