Turis Inggris Aniaya Pengendara di Gianyar
GIANYAR, NusaBali.com - Seorang turis asal Inggris berinisial SA, melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara di persimpangan jalan Subak Teruna Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 14.15 WITA.
Peristiwa ini bermula saat SA yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam hampir menabrak mobil korban I Kadek Peren (27) asal Desa Pejeng Kawan. Merasa jengkel melihat turis berkendara ugal-ugalan, Peren spontan mengumpat ‘Fuck You’.
Mendengar ucapan tersebut, SA langsung berhenti dan mendatangi mobil Peren, mengetuk kaca mobil dan menantangnya berkelahi. Peren yang keluar dari mobil kemudian didorong dan dicekik oleh SA.
SA kemudian melayangkan tiga pukulan tangan kanan ke arah Peren. Meski sempat ditangkis, Peren tak bisa berkutik saat kembali dibogem dua kali mengenai tangan kanan dan mata kirinya.
Keributan itu pun membuat heboh warga sekitar. Warga berhasil melerai keduanya, namun SA malah bahkan menantang semua orang yang ada di sana.
Peren yang mengalami luka lebam di mata langsung berobat ke RS Ari Chanti Mas, di Desa Mas Ubud, Kecamatan Ubud. Setelah itu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan pihaknya langsung memerintahkan Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno untuk mendatangi TKP. Polisi melakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi-saksi.
Dari hasil interogasi, diketahui SA tinggal di salah satu vila di Lingkungan Banjar Tatiapi Kaja. "Selanjutnya tim menuju vila tersebut kemudian sampai di lokasi yang diduga pelaku penganiayaan SA warga negara Inggris didapati berada di dalam vila," jelas Gananta saat dikonfirmasi Rabu (5/6/2024) pagi.
Setelah diinterogasi, SA mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian mata korban sampai lebam.
SA kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dugaan awal, penganiayaan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban.
"Pasal yang dilanggar 351 KUHP," jelas Gananta. *nvi
1
Komentar