Kejari Denpasar Musnahkan 3 Truk Obat Ilegal Asal China
DENPASAR, NusaBali.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan tiga truk berisi obat-obatan ilegal asal China yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait perkara obat-obatan ilegal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan pada Rabu (5/6/2024) ini merupakan langkah untuk menyelesaikan setiap tahap penanganan perkara.
“Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mengeksekusi pelakunya, tetapi barang buktinya pun harus dimusnahkan agar penanganan perkaranya menjadi tuntas,” ujar Setiadi.
Obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan BPOM Bali yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setiadi mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki izin edar di Indonesia.
“Obat-obatan ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan-bahan berbahaya,” katanya.
Pemusnahan obat-obatan ilegal ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar. Obat-obatan tersebut diangkut dengan tiga truk dan kemudian dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Setiadi berharap dengan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan obat-obatan ilegal dan masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan. *ant
Komentar