Polisi Buru Bos Penyelundup Penyu
Kami juga masih mengembangkan kasus ini, terutama siapa yang menyuruh bertindak dan mendanai para tersangka ini. (Kapolres Jembrana AKBP Endang)
NEGARA, NusaBali
Dua buron dari empat pelaku penyelundupan belasan ekor penyu di Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (27/5) dini hari lalu, telah tuntas ditangkap Polres Jembrana, Selasa (4/6). Dari penangkapan tersebut, Polres Jembrana masih terus mengembangkan kasus dan memburu bos keempat tersangka.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat merilis penangkapan kedua DPO, Selamet Khoironi, 24, dan Taupik, 44, di Mapolres Jembrana, Rabu (5/4). Sesuai keterangan yang dikumpulkan dari keempat tersangka, AKBP Endang mengaku, bahwa mereka melakukan perburuan maupun penyelundupan satwa dilindungi itu karena ada yang menyuruh.
"Kami masih berusaha mengungkap identitas orang yang menyuruh para tersangka. Kami juga masih mengembangkan kasus ini, terutama siapa yang menyuruh bertindak dan mendanai para tersangka ini," ujar AKBP Endang.
Seusai keterangan keempat tersangka, mereka disuruh seorang perempuan yang juga seorang warga Jembrana. Dari keterangan pelaku Taupik yang berperan melakukan perburuan penyu, mengaku menangkap satwa dilindungi itu di wilayah perairan Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
"Tersangka juga mengaku sudah 3 kali beraksi, namun yang ketiga kali ini berhasil kita gagalkan. Pengakuannya, yang pertama sempat menangkap 16 ekor, kedua 14 ekor, dan yang terkahir 12 ekor. Seluruh aksi itu dilakukan atas suruhan orang yang sama dan dibawa kepada pemesan di Denpasar," ucap AKBP Endang.
Dalam melakukan penangkapan penyu itu, pelaku Taupik dijanjikan upah Rp 1,5 juta. Sebelumnya, dia menangkap 12 ekor penyu hijau itu selama tiga hari di tengah laut dengan membawa jukung dan alat jaring sepanjang 140 meter. Untuk menangkap penyu itu, dia dibantu pelaku I Komang Suama, 36.
Di mana pelaku I Komang Suama itu pun sebelumnya telah ditangkap bersama pelaku Ahmad Sodikin, 23, yang diketahui berperan sebagai sebagai kernet pick up. Sedangan pelaku Selamet Khoironi alias Ron yang juga sempat menjadi buron, bertugas sebagai sopir pick up yang mengantar penyu ke Denpasar.
Keempat pelaku yang telah berhasil diamankan itu, dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.7ode
Komentar