Bocah 6 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Polres Tabanan
Kekerasan seksual
Satreskrim Polres Tabanan
RSUD Singasana Nyitdah
Penyakit Menular Seksual (PMS)
LBH PSI
TABANAN, NusaBali - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di Tabanan. Korbannya bocah perempuan usia enam tahun diduga disetubuhi laki-laki berusia 20 tahun. Kasus kini tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Tabanan.
Informasi dihimpun, kasus itu terkuak pada 24 Mei 2024. Ketika ibu korban memandikan korban. Tiba-tiba korban menangis karena kesakitan saat bagian kemaluan korban dibilas dengan air. Karena merasa sakit, ibu korban yang khawatir pun memeriksakan ke dokter spesialis kulit kelamin. Dokter kala itu menemukan bagian kemaluan korban mengalami luka lecet sehingga menyebabkan korban sakit dan nyeri.
Ibu korban juga melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai saran dokter. Dari hasil pemeriksaan lab dan analisis medis, diketahi korban menderita penyakit menular seksual (PMS) akibat hubungan seksual. Korban disarankan untuk dirawat inap di rumah sakit.
Saat masa perawatan di RSUD Singasana Nyitdah, Tabanan, korban mengaku dan bercerita kepada ibunya. Dia telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang lelaki berusia 20 tahun yang berasal dari sebanjar dengan korban. Korban mengalami dugaan kekerasan seksual di rumahnya saat korban menunggu kakaknya pulang dari sekolah.
Pihak keluarga tak terima. Kasus ini pun dilaporkan ibu korban ke Polres Tabanan, 30 Mei lalu. Saat melapor, korban didampingi LBH PSI (Lembaga Bagian Hukum Partai Solidaritas Indonesia) Provinsi Bali.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen membenarkan kasus tersebut. Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan. "Korban memang benar usia enam tahu. Terlapor masih kami lidik," jelasnya, Rabu (5/6). Disebutkan, karena masih dalam penyelidikan, terlapor belum diamankan.7des
1
Komentar